25.8 C
Manokwari
Rabu, Maret 18, 2026
25.8 C
Manokwari
More

    ‘Emergency Call’ Tindak Pidana, Segera Hubungi 110

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan layanan darurat pengaduan (emergency), dengan kode akses 110. Layanan tersebut berlaku secara nasional, mencakup daerah-daerah di Provinsi Papua Barat.

    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan, layanan darurat Polisi 110 dibuat untuk memberikan pelayanan darurat bagi masyarakat dan dapat diakses kapan saja.

    “Kehadiran Layanan Polisi 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik masyarakat diseluruh Papua Barat,” kata Erwindi.

    Baca juga:  Atal Sembiring Depari Tiba di Manokwari Hadiri Konferensi IV PWI Papua Barat

    Mantan Kapolres Manokwari itu menjelaskan, dalam penyelenggaraan layanan Kepolisian, telah disiapkan sebuah aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi (percakapan) antara anggota Polri dan masyarakat. Ini dimaksud sebagai pengendalian respon kebutuhan masyarakat.

    Setuap orang yang menghubungi pelayanan darurat Polri, secara otomatis tersambung atau dijawab oleh operator Polri. Panggilan itu akan diteruskan oleh operator ke Polres maupun Polsek jajaran terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk ditindak lanjuti.

    “Caranya mudah, cukup lakukan panggilan dengan nomor 110 di Handphone (HP), maka secara otomatis akan terhubung ke oprator ki (Polri). Masyarakat yang lakukan panggilan, dapat langsung mengakses layanan darurat (memberikan informasi atau meminta bantuan) terkait tindak pidana,” kata Erwindi.

    Baca juga:  Mencari Siput di Hutan, Tiga Warga Teluk Bintuni Tak Kunjung Pulang

    Selain mengimbaukan penggunaan layanan darurat 110, Erwindi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar layanan tersebut tidak untuk dipermainkan. Sebab, ini menyangkut tugas negara, konsekwensi secara hukum akan ditanggung pihak tak bertanggung jawab, baik berupa pemblokiran nomor phonsel hingga pidana.

    “Pengaduan dari selular (Telephone) pastinya terekam dan terlacak, dan itu berlaku nasional, termasuk wilayah Papua Barat. Jika nantinya terjadi informasi palsu (HOAX), Polri tentu akan bersikap dan pasti ada konsekwensinya (sanksi),” ujar Erwindi. “Mari manfaatkan layanan Polisi 110 secara bijak, bagi semua yang membutuhkan kehadiran Polisi,” katanya lagi.

    Baca juga:  Menuju Peparnas XVII 2024 Solo, NPCI Papua Barat Butuh Extra Perhatian Pemprov

    Sebelumnya, Polri meluncurkan nomor pelayanan pengaduan dengan kode akses 110 dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan Kapolri Listyo Sigit di Markas Polisi Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) di Kota Bandung pada Kamis 20 Mei lalu.(LP7/red)

    Latest articles

    Heboh Tiket Pesawat Padang-Manokwari Rp17 Juta, Ini Faktanya

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait hebohnya harga tiket pesawat rute Padang-Manokwari yang menyentuh angka Rp17 juta di media sosial. Pemerintah...

    More like this

    Komisi I DPRP PB Soroti Sengkarut Tenaga Honorer di Mansel, Minta BKPSDM Transparan

    MANSEL, LinkPapua.id - Komisi I DPRP Papua Barat (PB) menyoroti sengkarut persoalan tenaga honorer...

    Jangan Panic Buying! Gubernur Papua Barat Jamin Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjamin stok bahan pokok (bapok) sangat...

    Pantau Bandara Rendani, Gubernur Papua Barat Pastikan Mudik Lebaran 2026 Lancar

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memastikan arus mudik Lebaran Idulfitri 2026...