Kawal Anggaran Covid-19, Kejati Papua Barat Warning unsur Pimpinan Daerah

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com- seluruh unsur jajaran pimpinan daerah di Papua Barat diingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola pergeseran anggaran (refocusing) untuk penanggulangan pandemi Covid – 19.

Warning tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Rudy Hartono, Rabu (30/6/2021). Hartono menegaskan, bahwa seluruh unsur pimpinan daerah selaku ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dapat mempertanggung jawabkan setiap penggunaan anggaran yang direfocusing.

Refocusing tersebut bersumber dari APBN, APBD, dana desa dan dana Otonomi Khusus (Otsus). Setiap unsur pimpinan daerah harus dapat memberikan laporan sesuai masing-masing program kegiatan yang digalakkan selama masa pandemi.

Baca juga:  5 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Sulfianto Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

“Saya perlu menegaskan bagian ini karena ada sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Papua Barat yang kesulitan mendapatkan data terkait penggunaan dana yang direfocusing untuk tangani Pandemi Covid – 19,” kata Hartono saat ditemui Linkpapua.com.

Hartono melanjutkan, setiap unsur pimpinan daerah seharusnya bekerja sama dengan memberikan data penggunaan ataupun pengelolaan anggaran Covid – 19 di provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, itu akan menjadi bahan evaluasi dan kontrol terhadap pengelolaan keuangan negara yang direfocusing.

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Pimpin Rakor Terkait Serangkaian Insiden di Fakfak

“Secara berjenjang tiap Kejari bertugas memantau penggunaan anggaran Covid – 19 yang didata dan kemudian dilaporkan ke Kejati, setiap pekannya. Semua data dan laporan yang diterima Kejati akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Hartono. “Tetapi, tingkat Kejari masih sulit mendapatkan data padahal itu buat bahan evaluasi,” katanya lagi.

Kendati demikian, Hartono mengungkap, bahwa meski sukar mendapatkan data namun pihaknya memiliki cukup bahan sebagai kontrol evaluasi, bila mana terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pandemi Covid – 19.

Baca juga:  IBCA MMA Papua Barat Siap Cetak Atlet Berprestasi, Wendy Adrian Ratag Jadi Ketua

Untuk itu, Hartono menegaskan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana penanggulangan Covid – 19, khususnya pada pos Bantuan Sosial (Bansos), bahwa peruntukannya harus sesuai dengan data masyarakat penerima yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

“Bahan kami sudah ada, cukuplah untuk digunakan sebagai kontrol dan evaluasi bilamana terjadi penyimpangan dikemudian hari,” kata Hartono.(LP7/red)

Latest articles

Eks Wabup Manokwari Edi Budoyo Dimakamkan di Taman Makam Bahagia

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Eks Wakil Bupati (Wabup) Manokwari Edi Budoyo dimakamkan di Taman Makam Bahagia, kawasan Taman Makam Pahlawan Manokwari, Papua Barat. Prosesi pemakaman...

More like this

Wagub Papua Barat: Edi Budoyo Dedikasikan Hidup untuk Pembangunan Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mengenang mantan Wakil Bupati...

Akses Informasi BLUD Belum Merata, Papua Barat Dorong Pembinaan Digital

MANOKWARI, LinkPapua.id – Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat mendorong pembinaan Badan...

Pemprov Papua Barat Gandeng Kejati Cegah Persoalan Hukum, Gubernur Singgung Sengketa Lahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat...