Hanya 4 Hari, TNI-Polri Selesaikan Pembangunan 2 Jembatan di Kampung Fakario

Published on

MAYBRAT, Linkpapua.com – Aparat gabungan TNI jajaran Kodam XVIII/Kasuari dan Polri di wilayah Maybrat akhirnya berhasil membangun dua jembatan baru di Kampung Fakario, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Kondisi jembatan penghubung di Kampung Fakario itu sebelumnya terputus karena dirusak dan dihancurkan Kelompok Nasional Papua Barat (KNPB). Akses jalan itu sebelumnya tidak dapat dilalui manusia maupun kendaraan dan membahayakan warga.

Baca juga:  Bupati Raja Ampat Yakin Pilkada Berjalan Aman dan Terkendali

Dua jembatan yang dibangun, yakni jembatan satu bentang dengan panjang 6 meter dan jembatan dua bentang dengan panjang 10 meter.

Para aparat siang dan malam bekerja untuk dapat menyelesaikan pembangunan yang dimulai Selasa (14/9/2021) lalu. Dua jembatan itu akhirnya selesai pada Jumat (17/9/2021).

Dari target dua pekan yang diharapkan Bupati Maybrat, para personel TNI-Polri mampu menyelesaikannya dalam waktu empat hari.

Baca juga:  Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

Setelah pembangunan selesai, jembatan diuji coba untuk mengetahui kekuatan dan keamanan melalui kendaraan dump truck bermuatan total 8 ton dan hasilnya aman serta tidak ada goyangan.

Selain gabungan personel aparat, pembangunan juga dibantu berbagai alat berat seperti exca pc 200, truk tronton, dump truck, dan mesin chainsaw.

Baca juga:  Kapolda Daniel Silitonga Tak Ingin Gegabah Tangani PETI di Papua Barat

Satuan yang terlibat dari TNI yaitu Yonif RK 762, Yon Zipur 20, dan Kodim 1809/Maybrat, sedangkan dari Polri yakni dari satuan Brimob.

Diharapkan dengan perbaikan jembatan ini aktivitas warga yang sebelumnya terhambat dapat normal kembali seperti semula.

Selain itu, juga bisa membantu mengurangi kekhawatiran warga sehingga kegiatan sehari-hari menjadi lebih efektif. (*)

Latest articles

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri (PN)...

More like this

Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Rendani, Sejumlah Pesawat Tunda Pendaratan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kabut asap kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Rendani Manokwari, Papua...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...

Ngebut, DPRK Manokwari dan Pemkab Setujui Ranperda APBD-P 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama DPRK Manokwari berpacu dengan waktu untuk menetapkan...