28 C
Manokwari
Selasa, Februari 17, 2026
28 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat akan utus tujuh penjabat bupati

    Published on

    Manokwari-Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengutus tujuh pejabat tinggi pratama untuk melaksanakan roda pemerintah di tujuh kabupaten selama pelaksanaan Pilkada.

    Asisten I bidang pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamudi Senin (7/9) mengatakan, tujuh penjabat bupati itu telah disiapkan. Sebelum 26 September dipastikan gubernur sudah melantik mereka.

    “Ada sembilan daerah di Papua Barat yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Dari sembilan daerah ini hanya Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang tidak perlu penjabat bupati. Bupati Kaimana dan Fakfak sudah dua periode menjabat sehingga tak bisa maju kembali,” ucap .

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Hadiri Pembukaan Pesparawi XIII di Yogyakarta

    Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan bagi para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia. Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 bahwa Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota  yang maju Pilkada paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

    Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada, maka para kepala daerah yang maju Pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020.  Pemprov mengupayakan sebelum 26 September penjabat Bupati sudah dilantik oleh gubernur

    Baca juga:  Paguyuban Pasundan Papua Barat Gelar Muswil Pertama, Pilih Kepengurusan Tingkat Provinsi

    ‘’Tanggal 26 September itu para penjabat bupati sudah dapat melaksanakan tugas,’’ ujarnya lagi.

    Ia mengutarakan, pejabat yang disiapkan itu adalah eselon II atau pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Papua Barat. Mereka akan ditugaskan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Raja Ampat serta Sorong Selatan.

    “Bupati dan wakil bupati di tujuh daerah ini kembali maju Pilkada 2020. Sehingga mereka wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara ketika sudah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati peserta Pilkada,” katanya lagi.

    Baca juga:  Kisah Emosional Calon Bintara Polri OAP, Pingsan Saat Diumumkan sebagai Peringkat Satu

    Terkait izin cuti bupati dan wakil, lanjut Musa, sebelum 23 September dipastikan gubernur telah mengeluarkan surat izin cuti tersebut.

    “KPU akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 September. Dengan demikian sebelum tanggal 23 September suratcuti harus keluar,” katanya menambahkan. (LPB1/red)

    Latest articles

    Christ May Resmi Menjadi Ketua IKPM Periode 2026-2029

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Ikatan Keluarga Pinamorongan di Manokwari (IKPM) resmi melantik Badan Pengurus Masa Bakti 2026–2029 dalam sebuah ibadah pengucapan syukur dan pelantikan yang berlangsung khidmat...

    More like this

    Kemenag Papua Barat Pusatkan Pemantauan Hilal Awal Ramadan di Fakfak-Sorong

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat memusatkan pemantauan hilal awal Ramadan...

    Sebut Ada Kesenjangan Wilayah, BMP2I Dorong Pemekaran DOB Papua Utara

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPP Barisan Masyarakat Pengembangan Peningkatan Pembangunan Indonesia (BMP2I) Papua Barat mendorong...

    Gini Ratio Papua Barat 0,383, Desa Lebih Tinggi dari Kota

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Papua Barat...