Pemprov Papua Barat akan utus tujuh penjabat bupati

Published on

Manokwari-Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengutus tujuh pejabat tinggi pratama untuk melaksanakan roda pemerintah di tujuh kabupaten selama pelaksanaan Pilkada.

Asisten I bidang pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamudi Senin (7/9) mengatakan, tujuh penjabat bupati itu telah disiapkan. Sebelum 26 September dipastikan gubernur sudah melantik mereka.

“Ada sembilan daerah di Papua Barat yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Dari sembilan daerah ini hanya Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang tidak perlu penjabat bupati. Bupati Kaimana dan Fakfak sudah dua periode menjabat sehingga tak bisa maju kembali,” ucap .

Baca juga:  Temuan Peredaras Miras di Pegunungan Arfak Mendapat Kecaman

Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan bagi para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia. Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 bahwa Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota  yang maju Pilkada paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada, maka para kepala daerah yang maju Pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020.  Pemprov mengupayakan sebelum 26 September penjabat Bupati sudah dilantik oleh gubernur

Baca juga:  Ikaswara Manokwari Santuni Puluhan Anak Yatim

‘’Tanggal 26 September itu para penjabat bupati sudah dapat melaksanakan tugas,’’ ujarnya lagi.

Ia mengutarakan, pejabat yang disiapkan itu adalah eselon II atau pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Papua Barat. Mereka akan ditugaskan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Raja Ampat serta Sorong Selatan.

“Bupati dan wakil bupati di tujuh daerah ini kembali maju Pilkada 2020. Sehingga mereka wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara ketika sudah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati peserta Pilkada,” katanya lagi.

Baca juga:  Polda Papua Barat Periksa Kegiatan OPD Pemprov Terkait Temuan BPK

Terkait izin cuti bupati dan wakil, lanjut Musa, sebelum 23 September dipastikan gubernur telah mengeluarkan surat izin cuti tersebut.

“KPU akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 September. Dengan demikian sebelum tanggal 23 September suratcuti harus keluar,” katanya menambahkan. (LPB1/red)

Latest articles

Resmi! Sulawesi Tengah Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih sebagai tuan rumah Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XV yang akan digelar pada 2029....

More like this

Resmi! Sulawesi Tengah Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih sebagai tuan rumah Pesta Paduan...

Kemenag Papua Barat: Pesparani dan MTQ Tingkat Provinsi Masuk Tahap Akhir Persiapan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Barat menyatakan persiapan Pesta...

Pesparawi dan Pesparani Nasional Berpeluang Digelar Bersamaan pada 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional dan Pesta Paduan Suara Gerejani...