27.4 C
Manokwari
Selasa, April 7, 2026
27.4 C
Manokwari
More

    Diduga Korupsi, Eks Ketua Partai Perindo Ditahan Kejati Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan politisi Marinus Bonepay, Rabu (27/10/2021). Bonepay ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas perumahan.

    “Marinus Bonepay awalnya jalani pemeriksaan saksi. Namun dikarenakan sudah memenuhi unsur, maka langsung dilaksanakan penetapan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Rabu malam (27/10/2021).

    Bonepay sendiri baru saja melepas jabatannya sebagai salah satu ketua partai politik di Papua Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017. Proyek ini bernilai Rp4,3 miliar.

    Baca juga:  2021 Polda PB Siapkan Operasi, Sikat Tambang Ilegal

    Wuisan menjelaskan, tersangka yang menjabat sebagai Direktur CV. Maskam Jaya bersama dengan PT. Trimese Perkasa, mengerjakan proyek pembangunan gedung untuk Kantor Dinas Perumahan Papua Barat pada 2017.

    Komitmen untuk bersama-sama menyelesaikan proyek pembangunan dengan nilai kontrak pekerjaan sebanyak lebih dari Rp4.326 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat itu, termuat dalam sebuah perjanjian Join Operation atau Kerja sama Operasional (KSO).

    Baca juga:  Hari ini Ground Breaking, Proyek Gedung Kejati Papua Barat Telan Rp117 M

    Akan tetapi, lanjut Wuisan, sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progres pekerjaan proyek tersebut belum juga terealisasi 100 persen. Di mana progres akhir pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

    “Hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan belum juga selesai. Dan dari hasil penyidikan, kita temukan beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat juga selisih harga pada pekerjaan keramik,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat-Pelindo Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

    Wuisan mengungkap, bahwa berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1.084 miliar.

    Atas perbuatan tersebut, tersangka Marinus Bonepay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.(LP7/red)

    Latest articles

    Stok BBM Melimpah, Gubernur Papua Barat Imbau Warga Tak Perlu Panic...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah Papua Barat dalam kondisi aman. Masyarakat diminta...

    More like this

    Stok BBM Melimpah, Gubernur Papua Barat Imbau Warga Tak Perlu Panic Buying

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM)...

    Gubernur Papua Barat Semprot Satpol PP Buntut Hilangnya Patung Kasuari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Polisi...

    57 Catar Akpol 2026 Jalani Rikkes, Polda Papua Barat Jamin Proses Objektif

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar pemeriksaan kesehatan (Rikkes) bagi calon Taruna dan...