27.2 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    Diduga Korupsi, Eks Ketua Partai Perindo Ditahan Kejati Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan politisi Marinus Bonepay, Rabu (27/10/2021). Bonepay ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas perumahan.

    “Marinus Bonepay awalnya jalani pemeriksaan saksi. Namun dikarenakan sudah memenuhi unsur, maka langsung dilaksanakan penetapan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Rabu malam (27/10/2021).

    Bonepay sendiri baru saja melepas jabatannya sebagai salah satu ketua partai politik di Papua Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017. Proyek ini bernilai Rp4,3 miliar.

    Baca juga:  Mengeluh Sakit, Kejati PB Tunggu Hasil Pemeriksaan Yan Antoni Yoteni

    Wuisan menjelaskan, tersangka yang menjabat sebagai Direktur CV. Maskam Jaya bersama dengan PT. Trimese Perkasa, mengerjakan proyek pembangunan gedung untuk Kantor Dinas Perumahan Papua Barat pada 2017.

    Komitmen untuk bersama-sama menyelesaikan proyek pembangunan dengan nilai kontrak pekerjaan sebanyak lebih dari Rp4.326 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat itu, termuat dalam sebuah perjanjian Join Operation atau Kerja sama Operasional (KSO).

    Baca juga:  Pemprov-Kejati Papua Barat Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Hukum

    Akan tetapi, lanjut Wuisan, sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progres pekerjaan proyek tersebut belum juga terealisasi 100 persen. Di mana progres akhir pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

    “Hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan belum juga selesai. Dan dari hasil penyidikan, kita temukan beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat juga selisih harga pada pekerjaan keramik,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Resmikan Gedung Baru GKI Sion Sibena, Dominggus Sebut Anugerah dari Tuhan

    Wuisan mengungkap, bahwa berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1.084 miliar.

    Atas perbuatan tersebut, tersangka Marinus Bonepay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.(LP7/red)

    Latest articles

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. ‎Proses penyusunan ini diawali dengan Konsultasi Publik yang digelar di...

    More like this

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...

    Polri Gelar Sosialisasi Tangkal Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bertempat di Aula Hotel Raihan, Kampung Onim Jaya, Distrik Bomberay, Kamis (7/8/2025)...

    Apel Persiapan HUT Ke-80 RI di Teluk Bintuni, Bupati Tekankan Semangat Persatuan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menekankan semangat persatuan dalam menyambut...