LP3BH Soal Marinus Bonepay Ditetapkan Tersangka: Silakan Ajukan Pra-peradilan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai, Marinus Bonepay berhak mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka melalui sidang pra-peradilan. Gugatan pra-peradilan punya landasan hukum.

“Marinus memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penangkapan serta penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bonepay boleh ajukan keberatan melalui pra-peradilan, itu diatur dalam KUHAP,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy kepada Linkpapua.com, Jumat (29/10/2021).

Marinus Bonepay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Rabu malam, 27 Oktober lalu. Mantan pimpinan Partai Perindo Papua Barat itu, terjerat kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017, senilai Rp4,32 miliar.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Bantah Tudingan Pemerasan: Direktur LP3BH Termakan Hoaks

Menurut Warinussy, kelanjutan penanganan kasus tersebut menunjukan, bahwa jajaran Kejati Papua Barat benar-benar memenuhi komitmennya dalam memberantas korupsi di Bumi Kasuari. Untuk itu, Warinussy memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Kejati Papua Barat.

Kendati demikian, Warinussy berharap penyidik Kejati Papua Barat dapat memanfaatkan waktu penahanan tersangka selama 20 hari, untuk melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.

“Saya harap penyidik bisa memanfaatkan waktu penahanan tersangka selama dititipkan di Rutan – Lapas Klas IIB Manokwari, untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan guna proses selanjutnya, yakni persidangan,” kata Warinussy.

Baca juga:  Inflasi Papua Barat 5,00 Persen di April 2026, Dipicu Transportasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan menjelaskan, Marinus Bonepay awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan karena dianggap telah memenuhi unsur.

“Awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun karena telah memenuhi unsur maka penetapan sebagai tersangka langsung dilaksanakan,” kata Wuisan.

Dalam kasus ini, tersangka yang menjabat sebagai Direktur CV. Maskam Jaya mengerjakan proyek pembangunan Gedung untuk Kantor Dinas Perumahan Papua Barat pada 2017 bersama dengan PT. Trimese Perkasa.

Komitmen bersama untuk menyelesaikan proyek pembangunan tersebut termuat dalam sebuah perjanjian Join Operation atau Kerjasama Operasional (KSO).

Baca juga:  LP3BH Minta Kapolda Papua Barat Serius Tangani Kasus Yayasan Tipari

Namun demikian, sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progress pekerjaan belum juga terealisasi 100 persen. Dimana progress akhir pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1,08 miliar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Marinus Bonepay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.(LP7/red)

Latest articles

Job Fair Papua Barat Buka 643 Lowongan, Pemprov Tekankan Jangan Berhenti...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani membuka Job Fair 2026 dengan menyediakan 643 lowongan pekerjaan dari 28 perusahaan di Papua...

More like this

Job Fair Papua Barat Buka 643 Lowongan, Pemprov Tekankan Jangan Berhenti di Seremoni

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani membuka Job Fair 2026...

WNA China Terduga Pemburu Penyu di Raja Ampat Diamankan di Bandara Makassar

MAKASSAR, LinkPapua.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan warga negara asing...

BP3OKP Papua Barat Sebut Pemekaran Tak Boleh Sekadar Bagi Wilayah, Singgung Kesiapan SDM-Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat mengingatkan...