AJI Launching LBH PBHPTP, Lindungi Jurnalis di Tanah Papua dari Kekerasan

Published on

JAYAPURA, Linkpapua.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menginisiasi dan meresmikan lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHPTP) sebagai lembaga yang mempunyai legal standing  yang akan berperan dalam membela hak-hak jurnalis yang mengalami kekerasan di Tanah Papua.

Ketika menganalisis ke awal, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Baca juga:  Temuan Peredaras Miras di Pegunungan Arfak Mendapat Kecaman

Salah satu pekerjaan rumah terbesar Indonesia sejak 1969 hingga kini adalah kondisi kebebasan pers di Papua. Dari data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 114 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000 hingga 2021.

Kasus kekerasan terhadap pers inilah yang menjadi permasalahan besar di dalam dunia jurnalis di indonesia, termasuk di Papua. Laporan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional oleh  Dewan Pers, dalam 4 tahun terkahir (2017-2020), berturut-turut Papua menempati urutan terakhir nilai IKP dengan kategori kemerdekaan Pers Agak Bebas hingga Cukup Bebas. Salah satu penyebabnya karena masih kerap terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua.

Baca juga:  Lucky-Anang Kembali Pimpin AJI Jayapura

Kekerasan dimaksud bukan saja dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga juga psikis, berupa ancaman, intimidasi, pelarangan, berbagai bentuk serangan digital baik kepada pribadi jurnalis maupun media, hingga teror yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan Pers di Papua dan Papua Barat.

Dari sejumlah kasus yang dialami jurnalis di Papua, sebagian tidak tertangani dengan baik, bahkan ada yang tidak jelas penyelesaiannya.

Kondisi ini mengindikasikan tidak adanya jaminan dan kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

Dengan situasi itu, maka memang diperlukan sebuah organisasi atau lembaga yang tentu saja fokus melakukan advokasi terhadap situasi jurnalis Papua.

Baca juga:  Polda Banten Telah Panen Jagung Sebanyak 1.080,5 Ton selama 2 Quartal

Di mana, PBH Pers Tanah Papua tidak saja hadir untuk memberikan manfaat bagi semua jurnalis cetak maupun elektronik di Tanah Papua, tetapi juga penerima manfaat tidak langsung adalah pemerintah RI, dan Pemerintah daerah, termasuk di dalamnya unsur legislatif, yudikatif, TNI-Polri, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan masyarakat di Tanah Papua pada umumnya.

“Tujuan akhir dari kehadiran lembaga ini adalah terwujudnya keadilan bagi Jurnalis dan Kebebasan Pers di Tanah Papua,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen AJI Jayapura, Lucky Ireuw. (LP2/Red)

Latest articles

Monev MUI Pusat, MUI Papua Barat Optimistis Tingkatkan Peringkat

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat bersiap mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) MUI Pusat sebagai bagian dari pengukuran kinerja organisasi dan...

More like this

Monev MUI Pusat, MUI Papua Barat Optimistis Tingkatkan Peringkat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat bersiap mengikuti monitoring dan evaluasi...

Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Rendani, Sejumlah Pesawat Tunda Pendaratan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kabut asap kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Rendani Manokwari, Papua...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...