27.2 C
Manokwari
Senin, Maret 30, 2026
27.2 C
Manokwari
More

    Capaian Imigrasi Manokwari 2021: Pengurusan Paspor Menurun, 1 WNA Dideportasi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Manokwari mencatat, sepanjang 2021 angka pengurusan paspor turun cukup signifikan. Sejumlah langkah penegakan hukum juga ditempuh di tahun yang sama.

    Kepala Imigrasi Kelas II non TPI Manokwari Imama Teguh menjelaskan,
    di 2021 pengurus paspor tercatat 540 orang dari 759 di 2020. Penurunan tersebut diakibatkan penyebaran Covid-19 di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

    ”Memang dengan pandemi Covid sejak Maret 2020, jumlah warga yang membuat paspor menurun. Apalagi kita sempat tidak menerima pengurusan paspor kecuali untuk kepentingan urgensi tinggi,” terang Imama dalam keterangan pers, Kamis (6/1/2021).

    Baca juga:  Gubernur Serahkan Hibah dan Bansos Kepada 1.054 Lembaga di Papua Barat

    Selain itu kata Imama, pengurusan izin tinggal juga mengalami penurunan. Yaitu pada tahun 2020 berjumlah 47 orang menjadi 28 orang di 2021.

    Hal berbeda pada pengurusan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang mengalami peningkatan di tahun 2021 dibandingkan 2020. Tercatat pada tahun 2020 berjumlah 921 pemohon, sedangkan di tahun 2021 berjumlah 1.201.

    Baca juga:  Jelang FIFA Matchday, Timnas Indonesia Fokus Penguatan Otot dan Fisik

    “Peningkatan disebabkan adanya pengajuan perpanjangan izin tinggal TKA yang masa berlaku berakhir pada Januari-Februari 2022 yang diajukan pada Desember 2021,” jelasnya.

    Sementara itu untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengurusan paspor pada tahun 2021 berjumlah Rp191.000.000 dan pelayanan asing berjumlah Rp2.519.200.000. Sehingga sepanjang 2021 total PNBP berjumlah Rp2.710.200.000.

    Dalam inovasi pelayanan di tahun 2021, Kantor Imigrasi Manokwari juga memiliki inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA. Di antarnya yaitu Pelayanan SIap Melayani Anda (Simaleo), Layanan Jelajah Paspor Pergi ke Daerah (Jajan Papeda), Layanan Ramah Ham, layanan SMS notifikasi paspor selesai dan beberapa inovasi lainnya.

    Baca juga:  PPKM Level 3 Dibatalkan, Gubernur Papua Barat: Tetap Tertib Prokes, Jangan Lengah

    Imama juga menjelaskan, penegakan hukum keimigrasian di 2021 terdapat 1 orang WNA yang dideportasi. Lalu pendetensian 1 orang dan pengenaan biaya beban 5 orang.

    “Untuk tindakan administratif terdapat 6 WNA dari sejumlah negara,” imbuhnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Badan Gizi Nasional Ancam Suspend Mitra yang Mark Up Harga Bahan...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan ancaman serius terhadap seluruh mitra penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nekat melakukan penggelembungan harga...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Gelar Apel Pagi dan Halalbihalal Usai Libur Lebaran

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, melaksanakan apel pagi perdana pascalibur...

    Sepekan Pasca Lebaran, PELNI Telah Angkut 153 Ribu Penumpang Arus Balik

    JAKARTA, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan arus balik Angkutan Lebaran...

    Wakapolda Papua Barat Hadiri Wisuda UNCRI, Wujud Dukungan dalam Pengembangan SDM

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di daerah,...