25.1 C
Manokwari
Minggu, Maret 29, 2026
25.1 C
Manokwari
More

    Dipengaruhi Lem Aibon, Remaja di Manokwari Rudapaksa Sepupu Sendiri

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – VCB (15), remaja di Manokwari diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur. Ironisnya, korban masih kerabat dekatnya sendiri.

    Kanit IV PPA Polres Manokwari Ipda Iwan Mulyana mengatakan, pelaku nekat merudapaksa kerabatnya karena di bawah pengaruh Lem Aibon. Peristiwa itu terjadi di rumah korban.

    Iwan menuturkan, peristiwa itu berawal ketika pelaku VCB mendatangi rumah korban yang tak lain adik sepupunya. Pelaku sebelum ke rumah korban, sudah dipengaruhi Lem Aibon.

    “Pelaku berkunjung ke rumah dan ketemu ibu korban, dia lalu menanyakan keberadaan korban. Ibu korban menjawab di kamar,” kata Iwan Mulyawan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

    Baca juga:  Dirlantas Polda Papua Barat Jempol Layanan SIM Polres Manokwari

    Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengisap Aibon di sebuah kamar di rumah korban. Ia kemudian menuju kamar korban.

    “Pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan aksi bejatnya,” kata Iwan.

    Menurut Iwan, korban saat itu sedang tidur dengan posisi tengkurap sembari bermain boneka di kamarnya. Pelaku yang sudah menghampiri langsung membuka celana korban dan melakukan aksinya.

    “Korban sempat melihat ke belakang namun pelaku menutup mulut korban hingga tidak bisa bersuara,” sambungnya.

    Baca juga:  PPKM Diperpanjang, Kabupaten Sorong dan Kota Sorong Masuk Level 3

    Saat diperiksa penyidik Polres Manokwari, pelaku mengaku tidak punya niat untuk melakukan aksi bejatnya. Namun akibat dari menggunakan Lem Aibon, Ia lantas terpengaruh.

    Menurut Iwan, pelaku sudah pernah mencoba melakukan aksi bejatnya. Ia sempat masuk kamar korban namun diketahui sehingga pelaku urung melakukan perbuatan itu.

    “Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Manokwari. Pelaku diamankan tidak bersifat resmi dan dilakukan penitipan oleh orang tuanya. Sekarang kami sudah kirim SPDP ke jaksa,” jelasnya.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat: Makanan B2SA Kunci Pertumbuhan Anak Sehat

    “Kita akan kirim litmas pelaku untuk penelitian dari Bapas Manokwari sesuai prosedur untuk diproses secara hukum yang berlaku,” terangnya.

    Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 20216 tentang Pengganti Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Wakapolda Papua Barat Hadiri Wisuda UNCRI, Wujud Dukungan dalam Pengembangan SDM

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di daerah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigjen Pol. Dr. Sulastiana,...

    More like this

    Wakapolda Papua Barat Hadiri Wisuda UNCRI, Wujud Dukungan dalam Pengembangan SDM

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di daerah,...

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...