Dalam Satu Bulan, Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Narkoba di Manokwari

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com -Sepanjang Mei 2022,  polisi menciduk 5 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Manokwari. Barang bukti beragam jenis narkoba disita aparat kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Manokwari didamping oleh Kasat Narkoba Ipda Jhon Haulussy dan KBO Satresnarkoba Ipda Thomas Sabon, Selasa 7 Junie 2022.

“5 tersangka ini berasal dari 4 laporan polisi yaitu tersangka penyalahgunaan psikotropika berjumlah 3 orang yang ditangkap di Brawijaya dengan barang bukti sabu seberat 1.94 gram. Disita juga alat hisapnya dan HP pelaku. Tersangka mendapatkan barang dari luar Manokwari melalui jalur laut,” bebernya.

Baca juga:  Halal Bihalal PHBI Manokwari, Perkuat Persatuan dan Sinergi Hadapi Bencana

Di kesempatan berbeda juga ditangkap 2 orang penyalahgunaan ganja, dengan inisial AB bersama barang bukti ganja seberat 7.08 gram.

“Selain itu juga ditangkap tersangka lainnya berinisial ND dengan barang bukti 1.44 gram,” ujar Gultom.

Untuk tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis sabu yaitu berinisial AH, LD dan DL. Dijelaskan oleh kasat resnarkoba Ipda Jhon Haulussy bahwa AH merupakan pengedar yang memasok barang haram tersebut di Manokwari yang dibantu oleh LD.

Baca juga:  Ketua Fraksi Golkar DPR Papua Barat Minta Setop Isu Provokatif: Gubernur dan Sekda Solid!

Sedangkan DL merupakan tersangka yang membeli barang. Sebelumnya DL juga pernah ditahan karena kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

“AH mendapatkan barang per paket sebesar 1 juta, lalu dijual 2 juta ke orang-orang yang selama ini dikenalnya. Untuk pengedar ganja mereka bertransaksi dijalan saat sepi atau tengah malam. Ganja diduga berasal dari Jayapura,” beber Haulussy yang belum sebulan menjadi Kasatresnarkoba Polres Manokwari tersebut.

Dalam pengembangan penangkapan penyalahgunaan sabu dan ganja tersebut, satresnarkoba Polres Manokwari sudah mengantongi sejumlah nama yang ditenggarai menjadi pemasok ke Manokwari.

Baca juga:  Politisi PDI-Perjuangan Dorong Pembangunan Puskesmas di Kelurahan Padarni

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu yaitu AH dan LD melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 , sedangkan DL melanggar pasal 114 subsider 144 ayat 1.

Untuk penyalahgunaan ganja, tersangka AB melanggar pasal pasal 111 ayat 1 dan tersangka ND pasal 114 ayat 1 subsider 127.
Para tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya dan masih ditahan di rutan Mapolres Manokwari.(LP3/Red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan mendukung gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

More like this

Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan...

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...

Kapolresta Manokwari Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Kapolsek

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)...