Dalam Satu Bulan, Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Narkoba di Manokwari

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com -Sepanjang Mei 2022,  polisi menciduk 5 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Manokwari. Barang bukti beragam jenis narkoba disita aparat kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Manokwari didamping oleh Kasat Narkoba Ipda Jhon Haulussy dan KBO Satresnarkoba Ipda Thomas Sabon, Selasa 7 Junie 2022.

“5 tersangka ini berasal dari 4 laporan polisi yaitu tersangka penyalahgunaan psikotropika berjumlah 3 orang yang ditangkap di Brawijaya dengan barang bukti sabu seberat 1.94 gram. Disita juga alat hisapnya dan HP pelaku. Tersangka mendapatkan barang dari luar Manokwari melalui jalur laut,” bebernya.

Baca juga:  PKS Papua Barat Gelar Rakor Rekrutmen Caleg untuk Pemilu 2024

Di kesempatan berbeda juga ditangkap 2 orang penyalahgunaan ganja, dengan inisial AB bersama barang bukti ganja seberat 7.08 gram.

“Selain itu juga ditangkap tersangka lainnya berinisial ND dengan barang bukti 1.44 gram,” ujar Gultom.

Untuk tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis sabu yaitu berinisial AH, LD dan DL. Dijelaskan oleh kasat resnarkoba Ipda Jhon Haulussy bahwa AH merupakan pengedar yang memasok barang haram tersebut di Manokwari yang dibantu oleh LD.

Baca juga:  Minyambouw, Riwayatmu Dulu: Habis Gelap Kini Terang

Sedangkan DL merupakan tersangka yang membeli barang. Sebelumnya DL juga pernah ditahan karena kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

“AH mendapatkan barang per paket sebesar 1 juta, lalu dijual 2 juta ke orang-orang yang selama ini dikenalnya. Untuk pengedar ganja mereka bertransaksi dijalan saat sepi atau tengah malam. Ganja diduga berasal dari Jayapura,” beber Haulussy yang belum sebulan menjadi Kasatresnarkoba Polres Manokwari tersebut.

Dalam pengembangan penangkapan penyalahgunaan sabu dan ganja tersebut, satresnarkoba Polres Manokwari sudah mengantongi sejumlah nama yang ditenggarai menjadi pemasok ke Manokwari.

Baca juga:  Tinjau Ujian Sekolah di Mayado, Kadis Pendidikan Bintuni Temukan Banyak Guru Tak Hadir

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu yaitu AH dan LD melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 , sedangkan DL melanggar pasal 114 subsider 144 ayat 1.

Untuk penyalahgunaan ganja, tersangka AB melanggar pasal pasal 111 ayat 1 dan tersangka ND pasal 114 ayat 1 subsider 127.
Para tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya dan masih ditahan di rutan Mapolres Manokwari.(LP3/Red)

Latest articles

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti sebagai agenda tahunan di Papua Barat. Komitmen itu disampaikan setelah...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...