KPU Akui Tak Bisa Beri Sanksi Diskualifikasi Peserta Pilkada 2020 Meski Langgar Protokol Kesehatan

Published on

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta Pilkada Serentak 2020 meski yang bersangkutan melanggar ketentuan pilkada masa pandemi Virus Corona (Covid-19)

“Secara undang-undang, kami tidak bisa menjatuhkan diskualifikasi. Jadi, sanksi yang akan kami jatuhkan kepada peserta tentu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ujar anggota KPU I Dewa Raka Sandi.

Dewa Raka mengatakan itu dalam webinar yang diselanggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI), Kamis (1/10/2020).

Menurut Dewa Raka, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, yakni PKPU No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:  THR PNS Rp55 Triliun Siap Cair, Tunggu Prabowo Pulang dari AS

Dalam PKPU itu telah diatur ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan masa Covid-19, terutama terkait kampanye, khususnya berkaitan dengan kampanye  tata muka, dan sanksi kepada para pihak, terutama peringatan tertulis dan sanksi administratif.

“Tetapi memang bukan diskualifikasi peserta karena secara undang-undang kita tidak bisa memberikan sanksi demikian,” ujar Dewa Raka.

Baca juga:  PSSI Gaet Pelatih Belanda Frank van Kempen Latih Timnas Indonesia U-20

Sanksi-sanksi itu diatur dalam Pasal 88 PKPU NO 13 tahun 2020.

Pasal 88B sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu apabila kontestan melanggara iring-iringan kampanye. Bila mengulangi kesalahan maka KPU bisa memberikan sanksi administrasi.

Pasal 88D PKPU NO 13 tahun 2020 sanksi kampanye terbuka antara lain peringatan tertulis, penghentian/pembubaran kegiatan kampanye, dan larangan melakukan kampanye yang melanggar tersebut.

Dewa Raka mengakui, di lapangan kemungkinan terjadinya pelanggaran bisa saja terjadi apalagi salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia adalah kumpul bersama-sama.

Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo mengatakan, temat webinar adalah Pilkada Sehat dan Berbudaya.

Baca juga:  Wali Kota Medan Lakukan Digitalisasi Sandang dari Pakaian Adat Jadi Busana Siap Pakai

“Sehat dalam pengertian menjalankan protokol kesehatan juga sehat dalam pengertian sosial politik. Artinya para penyelenggara, peserta dan juga pemilih, tidak melakukan praktik KKN, profesional, dan tentunya tetap mengedepankan budaya Indonesia,” ujar Suprapto.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Atal S Depari mengatakan, Mappilu PWI adalah organisasi yang dibentuk PWI agar bisa mengawal proses demokratisasi secara langsung.

Selain melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan, Mappilu PWI juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, dan khususnya para wartawan anggota Mappilu PWI. (Humas Mappilu PWl

Latest articles

Pimpin APTISI Papua Barat, Filep Wamafma Perkuat Sinergi PTS dan Pemerintah...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Filep Wamafma terpilih sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Papua Barat dalam Musyawarah Luar Biasa yang digelar Rabu (27/10/2026).Setelah...

More like this

‎BPJS Kesehatan: Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN Terpakai Bayar Klaim

JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari dana bantuan pemerintah sebesar...

Mendikdasmen Kunjungi PWI Pusat, Dorong Penguatan Jurnalistik-Literasi Media di Sekolah

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendorong penguatan pendidikan...

‎BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan

BOGOR, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)...