Tekan Angka Kenakalan Remaja, Kejari-Kesbangpol Bintuni Gelar Jaksa Masuk Sekolah

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar penyuluhan hukum dan penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). JMS merupakan agenda rutin tahunan sebagai salah satu langkah menekan angka kenakalan remaja.

Berlangsung di Aula Women and Child Center, Jalan Kali Kodok, Jumat (10/6/2022), kegiatan ini diikuti pelajar dari SMK Negeri 1 Bintuni, SMA Negeri 1 Bintuni, SMA YPK, SMA Muhammadiyah, dan SMA Baitul Amin.

Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Geledah Kantor KPU, Sita 13 Koli Dokumen

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Izaac Laukoun, yang sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa usia remaja merupakan masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa yang rentan terjadi kekerasan, bahkan rentan berurusan hukum.

“Itu kemudian kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terutama anak anak pelajar kita,” kata Izaac.

Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Kembalikan 2.605 Karton BB Minol, Kubu Bryan Tanbri Tolak karena Rusak

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat membentuk moral dan mental dari para pelajar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Jadi mungkin dari kegiatan JMS itu ending-nya,” kata Izaac yang juga Asisten III Bidang Administrasi Setda Bintuni.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Boston R.M. Siahaan, mengatakan tindak pidana yang selama ini dominan terjadi di Bintuni adalah
kekerasan terhadap anak, seperti penganiayaan dan pengeroyokan, kemudian persetubuhan atau cabul. Kemudian, senjata tajam. “Setop kenakalan remaja,” serunya.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Pasar Babo Junsetbudi Divonis 5 Tahun Penjara, Kajari Bintuni: Harus Ada Efek Jera

Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran A. Baadilla, berharap kegiatan ini memberikan pemahaman bagi para pelajar tentang hukum. Dengan begitu, pelajar bisa menjauhi tindakan-tindakan bersangkutan dengan hukum. (LP5/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...