Soal Kasus Korupsi Pasar Babo, 3 Orang Segera Disidang, 1 Ditetapkan DPO

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menetapkan JB sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembangunan Pasar Babo TA 2018. Penetapan JB sebagai DPO diambil setelah dilakukan pemanggilan dengan patut, tetapi tak diindahkan.

“Sebelumnya sudah ada beberapa upaya pemanggilan terhadap tersangka JB. Namun, tersangka JB tindak mengindahkan surat pemanggilan yang dilayangkan kepada dirinya,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana, saat ditemui ruang kerjanya, Jumat (6/1/2023).

Baca juga:  Hasil Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Keluar, Pekan Depan Kejari Tetapkan Tersangka

Menurut Ramli, saat ini pihaknya telah menahan tiga tersangka kasus Pasar Rakyat Babo. Tim penyidik Tipikor Kejari Teluk Bintuni juga telah meminta bantuan Kejati Papua Barat guna membantu penangkapan terhadap JB.

Selain itu, menurut Ramli, pihaknya telah melakukan asset tracing pemulihan kerugian negara dengan cara penelusuran aset milik tersangka. Langkah ini ditempuh dengan bekerja sama dengan Kejati.

“Kita melakukan penelusuran terkait data-data tersangka JB. Bertujuan untuk mempersempit ruang gerak dari tersangka,” terang Ramli.

Ramli berharap, JB bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri dengan baik-baik untuk mengikuti proses hukum. Apabila dari imbauan ini tak juga diindahkan, tim penyidik akan menempuh langkah-langkah tegas atau paksa.

Baca juga:  Randis Pemkab Bintuni Dikuasai Mantan Pejabat, Kejari Turun Tangan

Disebutkan Ramli, berkaitan dengan tahapan penanganan perkara tipikor tersebut hingga saat ini, pada 5 Januari 2023, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap 2 kepada jaksa penuntut umum Kejari Teluk Bintuni.

“Penyerahan berkas tahap 2 tersebut sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk meningkatkan status penanganan tersangka perkara korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo,” terang Ramli

Sementara, pada 5 Januari 2023 status ini sudah dalam proses penuntutan terhadap tiga tersangka. Mereka, yakni MS selaku jasa kontraktor atau pimpinan Cabang PT FBP, MJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut), serta TR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPSM).

Baca juga:  Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

Tambah Ramli, setelah seluruh dokumen perkara tersebut lengkap, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk dilakukan persidangan.

“Sekitar pada akhir bulan Januari atau pada awal bulan Februari proses persidangan terhadap tiga tersangka bisa dimulai,” pungkas Ramli. (LP5/Red)

Latest articles

Kasus SMA Taruna Manokwari, DPRP Papua Barat Panggil Kadisdik-Kepsek

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - DPRP Papua Barat bereaksi keras atas insiden pengeroyokan massal senior terhadap junior di SMA Taruna Nusantara Manokwari. Lembaga legislatif ini menjadwalkan...

More like this

Polresta Manokwari Periksa 12 Orang Kasus Pengeroyokan di SMA Taruna

MANOKWARI, LinkPapua.id - Penyidik Polresta Manokwari, Papua Barat, melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang terkait...

Bupati Manokwari Serukan Tinggalkan Budaya Patriarki: Perempuan Harus Berdaya

MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Manokwari Hermus Indou menyerukan penghapusan budaya patriarki yang selama ini...

TP PKK Manokwari Gelar Seminar Hari Kartini Perkuat Kemandirian Perempuan

MANOKWARI, LinkPapua.id - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...