Tolak Penutupan PETI di Manokwari, Pemilik Ulayat Desak Penerbitan IPR

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemilik ulayat areal pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menolak keras rencana penutupan aktivitas penambangan.

Penolakan disampaikan seratusan orang yang mengklaim sebagai perwakilan pemilik ulayat yang tersebar di wilayah Distrik Masni, meliputi Kampung Wasirawi, Warmomi, Meimas, Kali Kasi, Meyof, Waramui, dan Wariori, dalam aksi demo di Kantor Bupati Manokwari, Selasa (21/6/2022).

“Rencana penutupan tambang emas di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak membuat kami resah. Kenapa sampai pemerintah daerah mau tutup ini tambang. Kalau berbicara aturan dan dianggap salah, dianggap tidak mengerti juga bisa. Karena adat ini, kami punya warisan ini sudah ada. Tambang emas untuk rakyat,” ujar Ketua LMA Distrik Masni, Soleman Mansenu.

Baca juga:  Legislator PB Musa Dowansiba Soroti Tambang Emas Ilegal di Manokwari: Bencana Besar Mengintai Kita

Aspirasi yang disampaikan Soleman bersama masyarakat tujuh kampung tersebut pada intinya mendesak pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, agar memfasilitasi penerbitan izin tambang rakyat (IPR) di wilayah Papua Barat, khususnya di Manokwari dan Pegunungan Arfak.

“Kami tidak mau investor besar masuk nanti seperti di Timika, Tembagapura sana. Kami mau kerja sendiri pakai alat (ekskavator) yang ada. Bukan kami kerja bongkar gunung, bongkar hutan, tetapi kami kerja di pinggiran air (sungai),” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Penambang Ilegal, Kepala Suku Wasirawi Minta Pemerintah Terbitkan IPR

Atas nama masyarakat pemilik ulayat, Soleman juga meluapkan kekesalan atas penertiban PETI yang dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

“Tanggal 18 April itu ada penyisiran, terus ada penyisiran kemarin lagi. Kami tanyakan kenapa ada penyisiran. Kami punya rakyat saja hidup susah baru kenapa ada penyisiran. Penyisiran ini dari lubang mana? Pemerintah daerah, Polda, kah?” ketusnya.

Lima poin aspirasi yang diserahkan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari dan dalam hal ini diterima oleh Sekretaris Daerah, Hendri Sembiring. Sembiring berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada Bupati Manokwari. Sebab, Bupati dan Wakil Bupati sedang melaksanakan dinas luar daerah dan dijadwalkan baru kembali pada Rabu (22/6/2022) besok.

Baca juga:  Piet Bukorsyom: Overstaying Tahanan Bisa Teratasi dengan Sinergi Antar APH

“Masalah izin itu bukan dari Kabupaten Manokwari. Ada internet, bisa Bapak Ibu download. Izin itu tidak ada dari Kabupaten Manokwari, tidak ada kewenangan. Izin itu dari pemerintah pusat lewat dinas pertambangan provinsi,” jelas Sembiring. (LP2/Red)

Latest articles

Stok Sapi Kurban di Manokwari Aman Jelang Iduladha 2026, Harga Rp15...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memastikan ketersediaan sapi kurban mencukupi kebutuhan masyarakat menghadapi Lebaran Iduladha 2026....

More like this

Stok Sapi Kurban di Manokwari Aman Jelang Iduladha 2026, Harga Rp15 Juta per Ekor

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memastikan...

Haryono May: Pengelolaan Sampah Butuh Formulasi yang Tepat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M.K. May meminta agar pengelolaan sampah di...

Ijazah Ditahan karena Tunggakan, Trisep: Hak Siswa Jangan Dikorbankan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Masih ditemukannya sejumlah sekolah yang menahan ijazah siswa karena belum melunasi...