Polda Papua Barat Ungkap Penyelundupan BBM Subsidi, Bos Mafia Diamankan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBM bersubsidi jenis biosolar dan minyak tanah yang diperjualbelikan ilegal. Tersangka yang oleh polisi disebut sebagai bos mafia sudah ditangkap.

Kasus BBM ilegal ini menyeret bos PT Sawitomas, HRN, sebagai tersangka karena membeli dan menerima BBM bersubsidi dari tersangka STS. BBM digunakan untuk kepetingan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak. Asal tahu saja, PT Sawitomas merupakan salah satu perusahaan kontraktor besar di Manokwari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan para tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolda Papua Barat bersama sejumlah barang bukti. Dia mengatakan, para tersangka merupakan bos mafia BBM.

Baca juga:  Dirlantas Polda Papua Barat Ajak Media Berperan dalam Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

“Kita sudah berhasil mengungkap minggu lalu, ada pelaku. Kita menyebutnya bos mafia BBM karena praktik yang dia lakukan sangat rapi dan melibatkan beberapa orang. Dan juga jumlah BBM yang dia pakai, yang dia tab (timbun) dan salurkan untuk kegiatan proyek itu, jumlahnya cukup besar antara 3-3,6 ton per bulan,” kata Romylus, Selasa (19/7/2022).

Pengungkapan kasus penjualan ilegal BBM bersubsidi ini terjadi pada 13 Juli lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, antara lain kendaraan roda empat Mitsubishi Triton warna hitam dengan muatan enam drum biosolar setara 1,2 ton.

Baca juga:  771 ASN Mulai Diperiksa, Polda Papua Barat Dalami Honorer 'Penyusup'

Terbongkarnya kasus mafia BBM bersubsidi ini, lanjut Romylus, semakin menegaskan pola penyelundupan BBM bersubsidi yang dipakai para tersangka. Kendaraan yang antre di SPBU untuk mengisi bahan bakar tidak semua untuk kebutuhan riil. Akan tetapi, ada kendaraan roda empat mengisi BBM di SPBU secara berulang-ulang yang kemudian ditimbun untuk dijual ke pengusaha.

“Rencana akan ada gelar (perkara) hari ini. Para tersangka sudah di ruang tahan kita, prosesnya sudah tahap penyidikan. Kita target minggu ini sudah bisa tahap satu untuk kita serahkan ke kejaksaan. Kalau jaksa menyatakan sudah lengkap mungkin, minggu depan sudah bisa kita lakukan tahap dua,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Fakfak Bersama Tim Bapanas Awasi Harga Beras Sesuai HET

Terungkap bahwa aksi pencurian BBM bersubsidi yang melibatkan PT Sawitomas ini sudah berlangsung sejak Mei 2021. Diketahui para pelaku penimbunan menjual BBM bersubsidi hasil kejahatannya ini kepada perusahaan tersebut dengan harga berkisar Rp1,3 juta per drum.

“Ancaman pidananya kita terapkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas. Ancamannya di atas lim tahun dan juga denda di atas Rp10 miliar,” pungkas Romylus. (LP2/Red)

Latest articles

Bupati Bintuni Sidak SPBU-Distributor Usai Kenaikan BBM, Minta Urai Antrean

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menginstruksikan pengelola SPBU segera mencari solusi konkret untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang mengular. Langkah...

More like this

Hari Kartini,Polwan Polda Papua Barat Bagikan Tas Untuk Anak Sekolah

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Polwan Polda Papua Barat menggelar kegiatan “Polwan...

Polresta Manokwari Ungkap Peredaran Cap Tikus di Tanah Rubuh, Lima Orang Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id–  Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pangan minuman...

Personel Polda Papua Barat Sabet Juara II di Kemala Run 2026 Bali

BALI, Linkpapua.id– Partisipasi Polda Papua Barat dalam ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang...