27.4 C
Manokwari
Selasa, April 7, 2026
27.4 C
Manokwari
More

    Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Teluk Bintuni Tunggu Hasil Labfor

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berupa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm yang diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM, pada 13 Juli 2022 lalu.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan hasil laboratorium forensik Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri kemungkinan akan keluar pekan depan.

    Baca juga:  Tim DVI Mabes Polri Tiba di Sorong, Identifikasi Dimulai

    “Setelah hasil dari laboratorium forensik sudah kami terima, kami akan segera melengkapi berkas tahap satu dan kami akan menyerahkan ke pihak kejaksaan,” kata Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

    Sebelumnya, diberitakan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini ini berawal pada 7 Juli 2022 saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

    Baca juga:  KKSBT Bintuni Kecam Kekerasan Terhadap Perawat, Minta Pelaku Diproses Hukum

    Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

    Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

    Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

    Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin.

    Baca juga:  Rekonstruksi Operasi Alfa Bravo Moskona: Iptu Tomi Dipastikan Hanyut Saat Menyeberang Sungai

    Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

    Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Stok BBM Melimpah, Gubernur Papua Barat Imbau Warga Tak Perlu Panic...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah Papua Barat dalam kondisi aman. Masyarakat diminta...

    More like this

    Warga Manokwari Operasi Usus Buntu Gratis, Semua Ditanggung JKN

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Seorang warga bernama Toni Bonsapia (58) di Manokwari, Papua Barat, menjalani...

    Wakil Bupati Joko Lingara Ajak Peserta MTQ Utamakan Silaturahmi dan Pengamalan Al-Qur’an

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.Id- Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an...

    Wabup Joko Lingara Lepas Pawai Ta’aruf MTQ XI Teluk Bintuni, Peserta Meriah!

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas peserta pawai...