MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatat keberhasilan mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K. menyampaikan, dari total pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 171,7 gram.
“Seluruh tersangka yang diamankan dalam kasus sabu merupakan pengedar yaitu terdapat 12 tersangka,”ujarnya Sabtu (27/6/2026) di Mapolda Papua Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran sabu yang masuk ke Papua Barat dikendalikan dari wilayah Kendari yang juga melibatkan narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).Untuk mengungkap jaringan tersebut, Ditresnarkoba terus berkoordinasi dengan polda terkait.
Modus yang digunakan para pelaku dalam mengirimkan sabu ke Papua Barat juga semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan jasa perusahaan ekspedisi untuk mengelabui petugas.
Selain berasal dari jaringan Kendari, polisi juga menemukan adanya pasokan sabu yang dikirim dari Surabaya. Sementara itu, para pengguna narkotika jenis sabu berasal dari berbagai kalangan.
Selama Semester I 2026, Ditresnarkoba Polda Papua Barat juga mencatat pengungkapan sebanyak 12 tersangka kasus narkotika jenis ganja dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 4 kg.
“Mayoritas ganja ini dibawa dari Jayapura. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Papua Barat,”tegas Sinaga.
Polda Papua Barat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (LP3/Red)









