Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Diamankan di Kasus Perzinaan, Diduga Hendak Hilangkan Bukti

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM dan perempuan berinisial TJ diamankan polisi dalam perkara dugaan perzinaan di Manokwari, Papua Barat. Pengamanan AM disebut dilakukan setelah pihak suami menduga ada upaya menghilangkan barang bukti terkait laporan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada pihak Polresta Manokwari yang mempercepat tindakan mengamankan AM setelah ada tindakan-tindakan yang berusaha menghilangkan atau memusnahkan barang bukti,” ujar R saat ditemui di Polresta Manokwari, Selasa (11/8/2026).

R merupakan suami TJ yang melaporkan AM ke Polresta Manokwari. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/926/VIII/2026/SPKT/Polresta/Polda Papua Barat tertanggal 8 Agustus 2026.

Ketua RT Kampung Makassar, Wosi, Distrik Manokwari Barat, Amir Habe, yang mendampingi R, mengatakan pengamanan AM dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Manokwari. Menurut Amir, polisi bergerak setelah mendapat informasi adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti.

“Karena adanya indikasi-indikasi mencoba untuk menghilangkan barang bukti, berdasarkan arahan Kasat Reskrim dan tim langsung mengambil AM sekitar pukul 04.15 WIT di Masjid Arfai bersama istrinya. Saya sudah melihat AM dan langsung menginformasikan kepada tim, begitu AM berada di dekat mobil Buser langsung dibawa. Tidak ada perlawanan,” kata Amir.

Baca juga:  TPA Arfai Dinilai Tak Lagi Ideal, Senator Papua Barat Dorong Pemda Cari Lokasi Baru

Amir mengatakan AM saat itu berada di masjid bersama istrinya. Polisi kemudian membawa AM ke Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah mengamankan AM, tim mendatangi kediamannya untuk mengambil barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi disebut mengamankan satu unit HP dan satu unit laptop.

“Setelah ditangkap di masjid, tim langsung menuju kediaman AM mengambil barang bukti satu unit HP dan satu unit laptop dan sudah diamankan,” ungkapnya.

Amir kemudian menyebut adanya dugaan upaya merusak perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara. Menurut dia, HP dan kartu SIM card milik AM dan TJ disebut hendak dipatahkan dan dibuang.

“Kami melihat ada usaha-usaha dalam menghilangkan barang bukti yaitu bersekongkol untuk mematahkan HP dan kartu SIM card milik AM dan TJ serta hendak dibuang. Namun, usaha itu tercium dan HP sempat diamankan,” bebernya.

Baca juga:  Jalan Trans Papua Barat Dibuka setelah Blokade Keluarga Korban Lakalantas Maut

Perkara tersebut kini berlanjut pada pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Pihak yang telah dan akan diperiksa antara lain R, AM, TJ serta sejumlah saksi.

“Ada dua saksi lagi, yang satu masih kerja dan satu masih berada di SP,” sebutnya.

Selain barang elektronik, Amir menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti komunikasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu akan diserahkan untuk ditelusuri sesuai mekanisme hukum.

Persoalan tersebut juga telah dilaporkan melalui mekanisme etik penyelenggara pemilu. Amir mengatakan KPU Papua Barat telah menyurati KPU RI terkait perkara yang melibatkan AM.

“KPU RI ingin live dengan kita korban untuk menjelaskan kejadian sebenarnya. Karena untuk seseorang yang berada pada komisioner maka DKPP di Jakarta yang akan bertindak. Kami sudah membuat pelaporan melalui link,” ungkapnya.

Amir mengatakan KPU RI berpeluang melakukan klarifikasi langsung di Manokwari. Data yang diminta pihak KPU RI juga disebut telah diserahkan.

Baca juga:  Masyarakat Adat Sampaikan Aspirasi Hak Ulayat Bandara Anggi ke Gubernur Papua Barat

“Data kami sudah diminta dan kami telah kasih, tinggal menunggu dihubungi pihak KPU RI,” lanjutnya.

Sementara itu, R disebut sempat diminta memberikan klarifikasi dalam pertemuan di Polda Papua Barat. Dalam pertemuan tersebut, kata Amir, sempat dibahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada komunikasi lagi dan kami tidak menerima untuk diadakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Pihak Polda mengatakan bahwa sekarang fokus di Polres karena telah dibuat laporan,” tegasnya.

Amir mengatakan R memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum dan tidak lagi menempuh mediasi kekeluargaan. Penanganan perkara selanjutnya difokuskan di Polresta Manokwari.

“Kami sudah menyatakan tutup di Polda Papua Barat dan fokus di Polresta Manokwari dengan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Perkara tersebut bermula pada Desember 2025 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Persoalan kembali mencuat setelah R mengaku memergoki AM dan TJ di sebuah hotel pada Kamis (6/8/2026). (LP14/red)

Latest articles

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Lain Diamankan Polisi di Kasus...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi mengamankan oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM bersama perempuan berinisial TJ dalam kasus dugaan perzinaan di Manokwari, Papua Barat....

More like this

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Lain Diamankan Polisi di Kasus Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi mengamankan oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM bersama perempuan...

APBD Perubahan 2026 Mansel, Bupati Larang OPD Ajukan Anggaran Gelondongan

MANSEL, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mulai mempersiapkan rancangan...

Wabup Mugiyono Ajak ASN dan Masyarakat Jaga Kebersihan Jelang HUT RI

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar apel gabungan yang dilanjutkan dengan kerja bakti di kawasan...