Ganja 2,5 Kilogram dari Jayapura Gagal Beredar di Manokwari, 1 Tersangka Dibekuk

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 2,5 kilogram dari tangan tersangka lelaki berinisial AW.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, saat memimpin rilis pers, Kamis (15/9/2022), mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan jumlah terbesar, setidaknya sepanjang dirinya menjadi Kapolres Manokwari.

“Hasil penangkapan ini merupakan yang terbesar karena barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram. Narkoba jenis ganja ini dikemas dalam 107 paket plastik kecil dan 2 paket besar. Penangkapan kepada tersangka AW pada Minggu tanggal 11 September setibanya tersangka dari Jayapura menggunakan kapal laut. Tersangka membawa barang bukti dari Jayapura yang dititipkan oleh pria berinisial I,” kata Gultom.

Baca juga:  Kejar Target Herd Immunity, Polres Manokwari Percepat Vaksinasi

Dari penuturan tersangka, AW membawa ganja dari Jayapura untuk selanjutnya diedarkan di Manokwari. Tersangka mendapat upah Rp5 juta. “Ganja tersebut merupakan pesanan dari E yang saat ini sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penuturan AW baru pertama kali membawa ganja dari Jayapura ke Manokwari. Kita terus melakukan pendalaman apakah perannya hanya sebagai kurir atau juga ikut mengedarkan di Manokwari,” bebernya.

Baca juga:  Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua Sosialisasikan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, menjelaskan dari barang bukti tersebut jika berhasil dijual nilainya mencapai Rp200 juta. “Tersangka AW dan E yang menyuruh membawa ganja merupakan warga Manokwari. Tentu akan terus dikembangkan jaringan yang memasok ganja ke kelompok ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Razia hingga Dini Hari, Satlantas Polres Manokwari Jaring Puluhan Kendaraan

Tersangka AW sendiri harus meringkuk di Rutan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan barang bukti ganja di atas 1 kg maka pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Ini merupakan kali kedua jajaran Satresnarkoba Polres Manokwari mengungkap peredaran dengan barang bukti yang cukup besar. Sebelumnya, tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja hampir mencapai 1 kg. (LP3/Red)

Latest articles

Bupati Mansel Semprot ASN Malas-Jarang Ikut Apel Gabungan

0
MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Bernard Mandacan menyemprot Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat. Teguran keras ini...

More like this

Bupati Mansel Semprot ASN Malas-Jarang Ikut Apel Gabungan

MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Bernard Mandacan menyemprot Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengelola MBG di Manokwari: Jangan Cuma Cari Untung!

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren memberikan peringatan kepada...

Wabup Bintuni Buka Rakor MKKS SMA-SMK se-Papua Barat, Bahas Mutu Pendidikan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat Koordinasi...