Aniaya 2 Anak Tirinya, Perempuan di Manokwari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published on

MANOKWARI, linkpapua.comSatuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Perempuan berusia kisaran 40 tahunan ini dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap dua anak sambungnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Manokwari Ipda Devriyanti menjelaskan, penetapan S sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti dan saksi. Ia dijerat kasus kekerasan terhadap anak.

Baca juga:  Kabag Ops - Kasat Narkoba Berganti, Kapolres Manokwari: Ditunggu Tugas Berat

“Penetapan S sebagai sebagai tersangka sudah memenuhi unsur pidana terhadap dua korban. S melakukan tindak pidana penganiayaan. Ini dikuatkan oleh saksi-saksi, barang bukti disertai visum akibat luka yang ditimbulkan yaitu luka lecet dan memar,” ujar Devriyanti, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskannya, keluarga korban melaporkan kasus ini pada Juli lalu. S dilaporkan menganiaya dua anak tirinya, JHP dan JH. Korban masih di bawah umur.

Baca juga:  Mahasiswa di Manokwari Gelar Aksi Respons Gubernur Papua Ditetapkan Tersangka KPK

Sebelumnya S juga sempat membuat laporan penganiayaan. Ia melaporkan MHS yang merupakan ayah kandung dari korban JHP dan JH.

Namun menurut Devriyanti, perkara tersebut berbeda. Di mana S sebagai korban kekerasan dari tersangka MHS. Adapun dari kasus JHP dan JH, S adalah terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Warga Manokwari Curhat ke Xaverius Kameubun: Antrean BBM, Lahan Sawah Menyusut

“Korban berinisial JHP dan JH yang merupakan anak tiri tersangka. Dari perkara ini kami sudah memeriksa 5 saksi termasuk korban. Sehingga perkara S ini berbeda dengan perkara yang terjadi sebelumnya yaitu S sebagai korban KDRT dari MHS,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, S dapat dikenakan pasal 76 C tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini S belum ditahan. (LP3/Red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada Warga

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai...