Aniaya 2 Anak Tirinya, Perempuan di Manokwari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published on

MANOKWARI, linkpapua.comSatuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Perempuan berusia kisaran 40 tahunan ini dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap dua anak sambungnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Manokwari Ipda Devriyanti menjelaskan, penetapan S sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti dan saksi. Ia dijerat kasus kekerasan terhadap anak.

Baca juga:  Masih Trauma, Penasehat Hukum S Ajukan Penangguhan Penahanan

“Penetapan S sebagai sebagai tersangka sudah memenuhi unsur pidana terhadap dua korban. S melakukan tindak pidana penganiayaan. Ini dikuatkan oleh saksi-saksi, barang bukti disertai visum akibat luka yang ditimbulkan yaitu luka lecet dan memar,” ujar Devriyanti, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskannya, keluarga korban melaporkan kasus ini pada Juli lalu. S dilaporkan menganiaya dua anak tirinya, JHP dan JH. Korban masih di bawah umur.

Baca juga:  Polisi Pastikan Penanganan Kasus SMA TKN Sesuai Prosedur, Tunggu Proses Mediasi

Sebelumnya S juga sempat membuat laporan penganiayaan. Ia melaporkan MHS yang merupakan ayah kandung dari korban JHP dan JH.

Namun menurut Devriyanti, perkara tersebut berbeda. Di mana S sebagai korban kekerasan dari tersangka MHS. Adapun dari kasus JHP dan JH, S adalah terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Operasi Ketupat Dimulai 28 April, Polres Manokwari Siapkan 5 Pos Pam

“Korban berinisial JHP dan JH yang merupakan anak tiri tersangka. Dari perkara ini kami sudah memeriksa 5 saksi termasuk korban. Sehingga perkara S ini berbeda dengan perkara yang terjadi sebelumnya yaitu S sebagai korban KDRT dari MHS,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, S dapat dikenakan pasal 76 C tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini S belum ditahan. (LP3/Red)

Latest articles

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Diamankan di Kasus Perzinaan, Diduga...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM dan perempuan berinisial TJ diamankan polisi dalam perkara dugaan perzinaan di Manokwari, Papua Barat....

More like this

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Diamankan di Kasus Perzinaan, Diduga Hendak Hilangkan Bukti

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM dan perempuan berinisial TJ...

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Lain Diamankan Polisi di Kasus Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi mengamankan oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM bersama perempuan...

Kaimana Buka Rangkaian Musda Golkar Papua Barat, Pengurus Definitif Jadi Target

KAIMANA, Linkpapua.id– Pengurus DPD Partai Golkar Papua Barat tiba di Kabupaten Kaimana, Selasa (11/8/2026),...