Diperiksa 5 Jam, Kejati Papua Barat Tahan Mantan Kacab Bank Papua

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Papua, AS, dalam kasus dugaan korupsi kredit KPR fiktif, Senin (7/11/2022). AS ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah, mengatakan untuk mempermudah penyidikan, penyidik menahan tersangka SA. SA ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

“Tersangka SA dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Manokwari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Abuns kepada wartawan di Manokwari.

Baca juga:  Lagi, Kejati Papua Barat Gelar Vaksinasi Massal untuk 1.000 Orang

SA ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua orang tersangka lain dalam perkara penyalahgunaan kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Peran SA sebagai Kacab Bank Papua yang menjabat pada 29 April 2016 hingga 10 Februari 2017 menyetujui dan menandatangani KPR FLPP. Ia juga memiliki peran penting dalam proses permohonan dan persetujuan serta pencairan KPR FLPP yang belum dibangun pada waktu itu.

Baca juga:  Tingkatkan Imun Pelajar, Dinkes Papua Barat dan Kejati Gelar Pemeriksaan Kesehatan Massal

“Padahal, dalam ketentuan Proses akad dan pencairan akan dilakukan saat rumah dan fasilitas listrik serta air bersih serta jalan sudah siap,” ucapnya.

Dikatakan bahwa terdapat 73 unit rumah KPR tersebut hingga saat ini terjadi kolektibilitas. Selain itu, 5 unit macet di lokasi Perumahan Bambu Kuning Regency tahap II dan Perumahan Mariat Residen.

“MRS (tersangka) sebelumnya yang berperan sebagai developer atau pemilik CV Cahaya Nani Bili. Jadi, setelah dana cair SA menerima Fee dari developer,” jelas Abun.

Baca juga:  KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pilkada 376.548 Pemilih

Akibat perbuatan SA dan dua tersangka sebelumnya, yakni JT dan MRS, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini di PT Bank Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp12,8 miliar.

SA disangka dengan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (LP2/Red)

Latest articles

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Kodim 1801/Manokwari Bersihkan Kali Sahara

0
MANOKWARI, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 1801/Manokwari melaksanakan kegiatan karya bakti berupa pembersihan Kali Sahara...

More like this

Novia Utami Kompak Bareng Srikandi Papua Barat di Muktamar X BKMT Jakarta

JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taksim (BKMT) Papua Barat Novia Utami...

Pemprov Papua Barat Perkuat Pemberdayaan OAP Lewat 3 Program, Lanjutkan Pendampingan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memperkuat pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP)...

DPRP Papua Barat Target 11 Perdasus Masuk Paripurna I, Usulan MRPB setelah APBD-P 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat menargetkan 11 rancangan...