Kemendagri Hanya Setujui 16 Ranperdasi-Ranperdasus Papua Barat, Ini Daftar yang Ditolak

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyetujui 21 rancangan peraturan daerah provinsi (ranperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (ranperdasus) pada 2022 ini. Dari jumlah itu, hanya 16 yang disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sebelumnya, setelah persetujuan DPR bersama pemerintah daerah melanjutkan konsultasi ke Kemendagri hingga penomoran.

“Dari 21 ranperdasi dan ranperdasus yang dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri hanya 16 yang disetujui dan telah mendapatkan penomoran. Sementara yang lima dikembalikan,” kata Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer, kepada wartawan, Rabu (7/12/2022), di salah satu hotel di Kabupaten Manokwari.

Baca juga:  HUT Ke-80 RI, Jajaran Pemprov Papua Barat Ikut Ziarah Laut di Dermaga Biryosi

Karel mengungkapkan, ranperdasi dan ranperdasus yang gugur itu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Beberapa ranperdasi maupun ranperdasus yang mendapat penolakan dari Kemendagri di antaranya ranperda tentang pengangkatan honorer 512 dari PPPK menjadi CPNS.

Baca juga:  Serahkan DPA/SKPD 2025, Ali Baham Minta Pimpinan OPD Jangan Boros

“Ditolak karena pemerintah pusat katakan bahwa itu berlaku secara seluruh Indonesia, nasional. Kita DPR sudah berjuang sampai tingkat itu dengan adik-adik dan PPPK, termasuk fondasi yang kita sampaikan tidak disetujui atau katakan kasarnya ditolak,” bebernya.

Ranperda yang dikembalikan berikutnya, yakni tentang pemberdayaan pendidikan.

“Ini memang ada catatan-catatan bukan ditolak, tapi nanti dikaji kembalikan yang kewenangan untuk SMK dan SMA dari tadinya masuk di provinsi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2 Tahun 2021 PP 106 dan 107 Itu otomatis kewenangan itu sudah dikembalikan ke kabupaten/kota, terutama pendidikan SMK dengan SMA,”paparnya.

Baca juga:  DPR Papua Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Dominggus Akui Banyak PR

Ranperda yang dikembalikan Kemendagri selanjutnya ranperda tentang pertambangan rakyat. Ranperda ini bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni soal pertambangan yang keluarkan izin adalah pemerintah pusat. (LP9/Red)

Latest articles

Bupati Yohanis Manibuy Siap Sinergikan Program Otsus dengan Pemerintah Pusat

0
MIMIKA, Linkpapua.id- Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., diketahui menghadiri rapat koordinasi seluruh kepala daerah se-Tanah Papua dalam rangka memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) serta...

More like this

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengawasan Ketat Program MBG di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren meminta pengawasan ketat...

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengelola MBG di Manokwari: Jangan Cuma Cari Untung!

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren memberikan peringatan kepada...

Pansus DPRP Papua Barat Soroti Besarnya SiLPA di LKPJ Pemprov 2025

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan...