Forsiladi DKI Jakarta Lantik Pengurus, Gagas UU Restorative Justice

Published on

TANGERANG SELATAN, LinkPapua.com – Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) DKI Jakarta melantik pengurusnya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pada pelantikan ini sekaligus diselenggarakan stadium general dengan tema Restorative Justice: Pentingnya Lahirnya Undang-undang (UU) Keadilan Restoratif demi Kepastian Investasi Ekonomi di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Dekan FISIP UMK, Evis Satispi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, Ketua Umum DPP Forsiladi, Endang Samsul Arifin, dan Dewan Pakar Forsiladi DKI Jakarta, Andriansyah.

Selain itu, tampak pula Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, dan dosen Fakultas Hukum UMJ, Bahria Prentha, jajaran kepengurusan Forsiladi DKI Jakarta dan peserta stadium general.

Baca juga:  Polres Fakfak Gelar Alsi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua Forsiladi DKI Jakarta, Taufiqurokhman, mengatakan UU Restorative Justice sangat perlu diperjuangkan karena terkait dengan keadilan.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada 2022 saja, ada lebih kurang 1.000 kasus yang mampu diselesaikan Kejaksaan Agung dengan konsep restoratif. Dampaknya tentu makin baik, jika hal ini diperjuangkan dengan adanya UU Restorative Justice.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Tes Jasmani Catar Akpol yang Diikuti 29 Peserta

Oleh karena itu, pada momentum pelantikan Forsiladi DKI Jakarta, pihaknya mengambil momentum strategis untuk mengusulkan UU Restorative Justice.

“Investor itu tentu butuh kepastian. Jika konsep restorative justice dikuatkan menjadi UU tentu bakal menguntungkan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi. Karena kasus-kasus yang ada bisa diselesaikan secepat mungkin dan tidak akan larut di pengadilan,” ujarnya.

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, mengungkapkan bahwa konsep restorative justice dalam Islam sudah ada. Ada banyak kasus yang terjadi di zaman Nabi Muhammad saw. yang diselesaikan dengan konsep berkeadilan.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Politisi Bintuni Apeles Manibuy Naik ke Penyidikan

Penyelesaian kasus yang tidak saling merugikan bakal menciptakan stabilitas politik. Bagi investor tentu situasi ini sangat penting.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mengapresiasi langkah yang dilakukan Forsiladi DKI Jakarta. Upaya ini jelas, karena gagasan UU Restorative Justice kepentingannya terkait keadilan masyarakat dan DPR wajib meresponsnya dengan baik.

“Saya tertarik dengan ide yang digagas oleh Forsiladi DKI Jakarta. Saya menyambut positif ide ini, kita di DPR bakal perjuangan usulan UU Restorative Justice dari Forsiladi DKI Jakarta ini,” ucapnya. (*/Red)

Latest articles

Polda Papua Barat Menetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Idorway

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet alias Petra dan Desty Marenska Thenu sebagai tersangka kasus dugaan...

More like this

Pimpinan KKB Ditangkap di Bandara Yahukimo, Hendak Transaksi Senjata Api

YAHUKIMO, LinkPapua.id – Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Abdon Kisamdu ditangkap di Bandara Nop...

DPRK Wondama Segera Bahas Usulan DOB Kuri Wamesa

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendukung usulan pembentukan calon Daerah...

Hasil Seleksi Ketat, Papua Barat Siapkan 30 Penyanyi untuk Paduan Suara Upacara HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyiapkan 30 anggota paduan suara untuk...