Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Yarmatun Segera Diajukan ke Persidangan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejari) Papua Barat melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dalam proyek pembangunan Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Senin (6/2/2023).

Ketiga tersangka, yakni Agustinus Kadakolo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Basri Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pemilik CV Kasih, Paul Wariori.

“Iya, dilakukan tahap dua dari penyidik jaksa ke jaksa penuntut umum (JPU) tiga tersangka korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Muhamad Ihsan Husni, di Kantor Kejari Manokwari, Senin (6/2/2023).

Ihsan mengatakan, setelah pelimpahan ini selanjutnya dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk segera disidangkan.

Baca juga:  Rombongan DPP Hanura Tiba di Manokwari, Disambut Prosesi Adat

“Ketiganya dilimpahkan ke JPU dan selanjutnya agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ihsan.

Menurutnya, selain tiga tersangka, terdapat dokumen dan barang bukti yang saat ini masih sedang dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti di Kejari Manokwari.

“Ketiganya tetap masih ditahan, perpanjangan penahanan sudah 5 kali, 4 kali pada tahap penyidikan, untuk tahap II baru 1 kali,” ucapnya.

Pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Teluk Wondama merupakan proyek Dinas Perhubungan Papua Barat 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar lebih. Hingga berita ini diturunkan, jaksa masih melakukan penelitian berkas tahap II ketiga tersangka. Ketiganya didampingi para penasihat hukum.

Baca juga:  Kajati Papua Barat Kunjungi Teluk Bintuni, Bangun Komunikasi dengan Pemda-Forkopimda

Perburuan DPO Belum Membuahkan Hasil

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat, Djino Talakua, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan perburuan terhadap tersangka lainnya, yakni Rendi Rahakbauw, selaku tersangka yang meminjam perusahaan milik Paul Wariori.

“Kemarin saya dan beberapa tim mendatangi lokasi, tapi ternyata dia kabur,” kata Kasi Sidik Kejati Papua Barat.

Dia menyebut Kejati Papua Barat secara resmi telah menyurati Tim Tabur Tuai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan, tersangka Rendi kini telah diajukan pencekalan.

Baca juga:  Anjungan Papua Barat di TMII Digagas Jadi Laboratorium Seni-Budaya

“Memang belum ada hasil, tetapi kita tetap berusaha mengejar pelaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, 13 Oktober 2022 lalu Kejati Papua Barat menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dengan Direktur CV Kasih, Paul Wariori. Empat hari setelah itu, atau tepatnya 17 Oktober 2022 Kejati kemudian menahan tersangka lainnya, yakni PPK atas nama Basri Usman setelah kembali dari kampung halaman.

Ketiganya dijerat dengan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. (LP2/Red)

Latest articles

Ketua KNPI Papua Barat: Pemuda Butuh Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Janji

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Sammy Djunire Saiba, mendesak pemerintah memperluas lapangan kerja bagi pemuda di Papua Barat....

More like this

Ketua KNPI Papua Barat: Pemuda Butuh Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Janji

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Sammy Djunire Saiba,...

Hari ‎Sumpah Pemuda 2026, Menpora Ingatkan Patriotisme Tanpa Kepedulian Kehilangan Makna

MANOKWARI, LinkPapua.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengingatkan pemuda Indonesia agar...

Pimpin APTISI Papua Barat, Filep Wamafma Perkuat Sinergi PTS dan Pemerintah Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id – Filep Wamafma terpilih sebagai Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI)...