28.4 C
Manokwari
Rabu, Maret 18, 2026
28.4 C
Manokwari
More

    Diperiksa 9 Jam, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Ditahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Papua, Ajamuddin alias A, Kamis (2/3/2023). Ajamuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam.

    Ajamudin adalah kuasa Direktur PT Klasaman Utama. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) FLPP di Bank Papua Teminabuan.

    “Tepat pukul 19.00 Wit penyidik meningkatkan status A sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-02//Fd.1/03/2023, setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 Wit,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Arthur Wuisan, Kamis (2/3/2023).

    Seusai diperiksa, Ajamuddin keluar dari ruangan penyidik dengan menggunakan rompi bertuliskan tahanan jaksa. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.

    Baca juga:  Tak Temukan Bukti Kuat, Kejati Papua Barat Hentikan Penyelidikan Kasus Dana Hibah KONI

    “Kita lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan,” kata Billy.

    Kredit fiktif KPR di Bank Papua Teminabuan Tahun 2016-2017 diduga merugikan negara sebesar Rp12,8 miliar. Kata Billy, perbuatan tersangka merugikan orang lain atau diri sendiri sebesar Rp4,2 miliar.

    Billy menuturkan, kasus ini bermula pada tahun 2016 akhir hingga tahun 2017, melakukan kerja sama dengan PT. Bank Papua Teminabuan dalam pembiayaan KPR Sejahtera FLPP. Dalam rentang waktu November 2016 hingga Januari 2017 ada 25 unit rumah KPR di Perumahan Mariat Residen yang belum selesai pembangunannya 100 persen.

    Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah Rp3,087 M Belum Diselesaikan, LP3BH Minta Kejelasan Kejari Manokwari

    Namun atas permintaan tersangka Ajamudin bersama seorang berinisial MRS, disetujui oleh SA selaku Kepala Cabang Bank Papua Teminabuan saat itu, dilakukan penandatanganan akad perjanjian. Setelah akad, SA kemudian melakukan pencairan dana KPR FLPP sebesar Rp4,2 miliar ke rekening PT. Klasaman Utama.

    “Para debitur yang sudah melakukan akad tidak mengetahui bahwa sudah dilakukan pencairan dana tersebut namun hingga saat ini mereka tidak menempati rumah KPR dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR,” katanya.

    Ajamudin disangka melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana di ubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

    Baca juga:  Pemuda Katolik Mansel Gelar Raker, Wadah Mencetak SDM Berkarakter

    Praperadilan Ditolak Majelis Hakim

    Kasi Sidik Pidana Khusus Djino Talakua menambakan bahwa sebelumnya SA selaku mantan Direktur Utama Bank Papua Cabang Teminabuan mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Manokwari.

    “Penetapan tersangka sempat dipraperadilankan oleh SA namun majelis hakim menolak permohonan praperadilan,” kata Djino.

    Sementara berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni SA, JT dan MRS telah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk disidangkan.

    “Sudah didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidangkan ketiga tersangka sebelumnya,” ucap Djino. (LP2/red)

    Latest articles

    Sinergi Kapolda Papua Barat dan Forkopimda Awasi Bapok serta Kelancaran Mudik

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., bersama unsur Forkopimda Papua Barat mendampingi Gubernur Papua Barat dalam kegiatan pemantauan arus mudik...

    More like this

    Sinergi Kapolda Papua Barat dan Forkopimda Awasi Bapok serta Kelancaran Mudik

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., bersama unsur Forkopimda Papua...

    Komisi I DPRP PB Soroti Sengkarut Tenaga Honorer di Mansel, Minta BKPSDM Transparan

    MANSEL, LinkPapua.id - Komisi I DPRP Papua Barat (PB) menyoroti sengkarut persoalan tenaga honorer...

    Polisi Diduga Mabuk Tabrak Warga hingga Tewas di Wondama, Kapolres Minta Maaf

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - Kapolres Teluk Wondama AKBP Bayu Dewasto menyampaikan permohonan maaf atas...