Kejari Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Angdes Dinas Perhubungan

Published on

BINTUNI, linkpapua.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil angkutan pedesaan (angdes) pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni. Keduanya adalah AA dan FL.

AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara FL adalah pihak penyedia barang.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A. Zebua mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp386 juta. Tindak pidana korupsi yang disangkakan terjadi pada rentang 2021.

“Pada 2021 Dishub Kabupaten Teluk Bintuni melakukan belanja modal kendaraan mobil penumpang Angkutan Pedesaan (Angdes) yang mana dana untuk pembelian mobil Angdes bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp1,3 miliar untuk paket pengadaan Angdes sebanyak 2 unit kendaraan,” jelas Johny dalam keterangan pers, Senin (27/2/2023).

Hasil penyelidikan, kata Johny, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang.

Baca juga:  Vonis MA Inkrah, Kejari Teluk Bintuni Eksekusi 2 Koruptor Angdes

“Dalam penyidikan kami menemukan pelanggaran norma hukum yang mana seharusnya pelaksanaan pengadaan Mobil Angdes ditunjuk secara langsung, Namun oleh dinas perhubungan melakukan penunjukan pihak ketiga,” paparnya.

Dijelaskan Johny, satu unit mobil dihargai Rp400 juta, Berdasarkan ketentuan harga, dua unit mobil Angdes seharusnya dibayar Rp800 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, dinas perhubungan hanya membayarkan Rp410 juta. Sehingga pihak diler, PT Fardana Berlian Papua menarik kembali satu unit mobil.

Terdapat kekurangan pembayaran sebesar setelah Rp 390 juta. Pihak diler yang menarik mobil menegaskan baru akan menyerahkan mobil tersebut jika sisa pembayaran telah diselesaikan.

“Pada saat kami pihak kejaksaan melakukan peyidikan kepada dinas perhubungan belum ada pembayaran kepada PT Fardana Berlian Papua. Seiring berjalannya waktu di detik terakhir dinas perhubungan membayarkan Rp 390 juta kepada pihak diler,” ucap Johny.

Baca juga:  Wawancara Finalis 99 Top Sinovik, Kapoda Papua Barat Jabarkan Rubai Koteka

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pengadaan Mobil Angdes. Yakni VE Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AK Bendahara Pengeluaran dan BS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kami pihak kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 12 orang serta, surat kontrak, SPM dan hasil audit BPKP. Dari alat bukti yang ada kejaksaan menetapkan dua orang tersangka yakni AA selaku PPK dan FL selaku penyedia barang mobil Angdes dengan kerugian sebesar Rp 386 juta sesuai hasil audit BPKP Nomor: PE.03.03/LHP-419/PW27/5/2022 tanggal 05 Desember,” terang dia.

“Pada saat ini pihak kejaksaan menetapka hanya dua orang AA dan FL dan tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan alat bukti yang mendukung keterlibatan pihak lain, kami akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” tandas Johny lagi.

Baca juga:  Bupati-Dandim Bertemu Pengungsi Aifat Timur Tengah, Minta Pulang dan Jamin Keamanan

Untuk kedua tersangka, untuk sangkaan primer jaksa penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU RI nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat dengan Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU RI nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (primer, pasal 2) dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (subsidair, pasal 3).  (LP5/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Gelar Salat Iduladha 1447 H dan Tebar 47...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Polda Papua Barat melaksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Apel Mapolda Papua Barat, Rabu...

More like this

Polda Papua Barat Gelar Salat Iduladha 1447 H dan Tebar 47 Hewan Kurban untuk Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Polda Papua Barat melaksanakan...

Sekda Papua Barat dan Wabup Manokwari Hadiri Salat Iduladha di Borarsi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Pelaksanaan Salat Iduladha 10 Zulhijah 1447 Hijriah/2026 Masehi di Ruang Terbuka Publik (RTP)...

Sejumlah Personil Polda Papua Barat Terima Penghargaan dari Kapolda

MANOKWARI, Linkpapua.id— Polda Papua Barat memperkuat komitmen dalam mewujudkan sumber daya manusia Polri yang...