Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdikpora Bintuni Jadi Tersangka Korupsi Dana Minat Bakat

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdikpora Teluk Bintuni, berinisial SI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Minat Bakat Siswa SMA tahun anggaran 2024. SI ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran senilai Rp782 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bintuni, Agung Satriadi Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara korupsi tersebut.

Baca juga:  Kajati Papua Barat Resmikan Rumah Restorative Justice di Teluk Bintuni, Diharapkan Hadir di Tiap Distrik

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Agung saat konferensi pers di kantor Kejari Bintuni, Selasa (22/7/2025), didampingu Kasi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, serta penyidik Theophilos Kleopas Auparay.

Disdikpora Bintuni diketahui menganggarkan Rp782.185.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam DPA 2024 untuk kegiatan minat bakat siswa SMA. Dana itu dicairkan bendahara pengeluaran melalui SP2D pada 25 Juni 2024.

Baca juga:  2 Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Bintuni Terancam Dijemput Paksa

Namun, dana tersebut justru digunakan tersangka SI untuk kegiatan yang diklaim sebagai inisiatif pribadi. Faktanya, tidak ada kegiatan yang dilaksanakan dan tak ada laporan pertanggungjawaban.

Agung mengungkap, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp782.185.000. Nilai kerugian itu sama dengan total anggaran yang dicairkan.

Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Kajati Papua Barat Kunjungi Teluk Bintuni, Bangun Komunikasi dengan Pemda-Forkopimda

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap SI di Rutan Kelas II B Bintuni selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atau terlibat dalam tindak pidana ini,” kata Agung. (LP5/red)

Latest articles

Dandim 1801 Manokwari: Antusiasme Tinggi, Turnamen Domino HUT TNI ke-81 Pererat...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Antusiasme masyarakat mengikuti Turnamen Domino dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 yang digelar oleh Kodim 1801/Manokwari...

More like this

Dandim 1801 Manokwari: Antusiasme Tinggi, Turnamen Domino HUT TNI ke-81 Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Antusiasme masyarakat mengikuti Turnamen Domino dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)...

Kurasi Sastra Lisan 7 Suku, Wabup Bintuni Minta Segera Dibukukan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta sastra lisan...

Kerap Timbulkan Keresahan, Masyarakat Tolak Provokasi KNPB

PAPUA, linkpapua.id — Tokoh masyarakat adat Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Karmin Yikwa, mengajak masyarakat...