Polda PB Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Manokwari, 3 Orang Diciduk

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Ditresnarkoba Polda Papua Barat dalam dua hari terakhir membongkar jaringan pengedar ganja di dua lokasi di Kabupaten Manokwari. Dari operasi ini, tiga orang berhasil diringkus.

Operasi pertama dilakukan di Jalan Trikora Taman Ria. Di lokas ini petugas berhasil mengamankan 92,16 gram ganja.

Selanjutnya, TKP kedua yakni di dek dua KM Gunung Dempo saat sandar di Pelabuhan Manokwari. Dari operasi ini disita sebanyak 1.743,08 gram ganja.

Direktorat Reserse Narkoba Polda PB Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan saat ini pembawa ganja di dua tempat ini diamankan di Polda Papua Barat. Ada tiga orang yang diringkus dari dua TKP tersebut.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Dukung Pembangunan Tahap II Pasar Sanggeng

“Kejadian Minggu 4 April di Jalan Trikora Taman Ria kita amankan YF (22). Hasil tes urine positif THC/Ganja. Selanjutnya ada kejadian Senin 10 April di KM Gunung Dempo kita amankan EW dan JT. Dari tes urine keduanya positif THC/Ganja,” paparnya kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Indra menjelaskan, dari tersangka YF, telah diamankan barang bukti tiga bungkus ukuran besar jenis ganja seberat 43, 55 gram. Empat bungkus plastik bening sedang jenis ganja 28,03 gram dan 20 bungkus plastik bening kecil jenis ganja 20,58 gram.

Selanjutnya diamankan juga satu kantong plastik warna merah, satu buah celana dalam dan satu buah handphone dengan taksiran harga ganja Rp9 juta lebih.

Baca juga:  Oknum Polisi Kini Berstatus Tersangka, Kepala BNN Papua Barat: Proses Hukum Berjalan

“YF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasa 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Ancaman hukuman pelaku dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tambah 1/3 yakni 13 miliar.

Sementara barang bukti yang diamankan dari EW yakni tiga bungkus ganja 53,52 gram, satu buah tas ransel dan satu buah handphone. Dari tersangka JT diamankan dua kantong plastik ganja 1.689, 56 gram satu buah tas ransel dan satu buah handphone dengan taksiran harga ganja sebwsar 174 juta lebih.

Baca juga:  Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo di Manokwari, 564 Butir Disita

Indra menyebutkan, ganja yang disita di KM Dempo rencananya akan diselundupkan ke Sorong.

“EW dan JT dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasa 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Indra.

Di mana keduanya mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit 1 miliar maksimal 10 miliar.

Dengan tertangkapnya tiga tersangka ini, Polda papua Barat kata Indra akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapkan DPO maupun jaringan di atasnya.(LP9/Red)

Latest articles

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sefnat N. Manikrowi, secara resmi menyerahkan 100 peserta Latihan Dasar...

More like this

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Bupati Manibuy Apresiasi Penataan Futsal di Teluk Bintuni, Agustinus Pongtuluran Ditunjuk Pimpin AFK

MANOKWARI, Linkpapua.id — Federasi Futsal Indonesia (FFI), melalui Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Aloysius...