Penipuan Berkedok Asmara, Polisi Gadungan Kuras ATM Wanita Pegawai Honor di Manokwari

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Seorang wanita, DL (28), yang berprofesi sebagai pegawai honor di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diduga menjadi korban penipuan seorang pria F alias MF (20), yang tinggal di Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Manokwari.

F mengelabui DL dengan mengaku sebagai polisi sehingga membuat sang wanita tertarik. Hingga akhirnya, keduanya menjalin hubungan asmara yang ternyata hanya mengarah pada kejahatan. F menguras uang milik DL setelah dipercaya memegang kartu ATM beserta kode PIN-nya.

Baca juga:  SMART dan HEBO kena sanksi karena langgar protokol kesehatan

“Pelaku sudah kita amankan, Selasa (8/7/2023) kemarin, dengan barang bukti seragam polisi dan senpi jenis M4 airsoft gun,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun.

Nirwan menjelaskan pelaku berhasil mengelabui korban dengan mengenakan seragam cokelat menyerupai seragam resmi Polri, dengan tulisan “Mabes Polri” dan “Polda Papua Barat”.

“Pelaku menyampaikan kepada korban agar keduanya membuka usaha kayu di Manokwari, kemudian korban butuh modal,” ungkapnya.

Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham dan Dominggus Mandacan Kompak Dorong IKAPTK Siap Berkarya di Mana Saja

Korban, kata Nirwan, lalu memberikan sejumlah uang kepada pelaku, bahkan juga menyerahkan kartu ATM dan kode PIN kepada F. Namun, sang pelaku dengan liciknya berhasil menguras uang korban.

“Awalnya korban memberikan uang kes Rp18 juta kepada pelaku. Kemudian korban karena sudah percaya menyerahkan ATM dan kode PIN kepada F. Ia (F) lalu mengambil uang Rp85 juta dari ATM milik korban,” bebernya.

Baca juga:  Kapolres Manokwari Jempol Peran Ketua RT/RW dalam Menjaga Kamtibmas

Setelah melalui penyelidikan intensif, terungkap bahwa F adalah adalah polisi gadungan, sedangkan seragam yang digunakan dijahit sendiri. “Pelaku bahkan punya seragam polisi jenis PDL dan PDH lengkap,” ucap Nirwan.

Akibat perbuatannya, kini MF mendekam di Rutan Polresta Manokwari. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (*/Red)

Latest articles

Kontingen Jambi Puas Tampil di Pesparawi Nasional, Yakin Raih Emas

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Jambi mengaku puas dengan penampilan pada kategori musik gereja nusantara di ajang Pesparawi Nasional XIV, Manokwari, Papua Barat. Tim...

More like this

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke Kaimana: Jaga Kekompakan!

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota...

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...