KPU Manokwari Terima Laporan Masyarakat Bacaleg Meninggal

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menerima satu tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU, yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang warga disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, masa tanggapan masyarakat berlangsung 10 hari. Senin (28/8/2023) merupakan hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam DCS yang telah ditetapkan KPU 18 Agustus lalu.

Baca juga:  KPU Manokwari mulai Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada

Sesuai pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan bisa dikirim ke email KPU maupun langsung datang ke kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

“Berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik (parpol) yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU,” ujar Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Selasa (29/8/2023).

Baca juga:  Setelah Dimediasi DPRK Manokwari dan Dinas Pendidikan, Blokade SD Inpres 22 Wosi Dibuka

Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut.

Partai politik juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

Baca juga:  Pesan Pastor Alexander di Bintuni Jelang Natal: Rayakan dengan Syukur dan Tanggung Jawab

“Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil (daerah pemilihan) maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023,” terangnya. (LP3/Red)

Latest articles

Pemerintah Rekrut 35.476 Manajer Koperasi Merah Putih, Cek Syaratnya!

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran sebanyak 35.476 tenaga kerja untuk mengisi posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih....

More like this

Ketua DPRK Manokwari Ikut Retret di Akmil Magelang: Bukan Formalitas!

MAGELANG, LinkPapua.id - Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid mengikuti retret kepemimpinan di Akademi Militer...

63% Sampah di Teluk Bintuni Belum Terkelola, Yayasan Phapeda Ngadu ke DPR RI

JAKARTA, LinkPapua.id - Yayasan Pemerhati Perempuan dan Anak (Phapeda) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

Bupati Hermus Bagikan DPA 2026, Pastikan Sekolah-Kesehatan di Manokwari Gratis!

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, memprioritaskan program pendidikan dan kesehatan...