27 C
Manokwari
Sabtu, Oktober 18, 2025
27 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Musnahkan 5 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Agustus

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ditresnarkoba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti ganja kurang lebih 5 kilogram hasil penangkapan sepanjang Agustus 2023, Jumat (1/9/2023).

    Wadirresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, secara rinci menjelaskan barang bukti ganja ini berhasil ditemukan dalam pengungkapan kasus dari Jayapura ke Manokwari.

    Penangkapan terjadi di pelabuhan laut Manokwari pada 14 Agustus, yang melibatkan seorang tersangka dengan inisial LF. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita empat bungkus ganja dengan total berat mencapai 97,12 gram.

    Baca juga:  Prabowo Serang Anies: Polusi Jakarta Tertinggi, Padahal APBD Rp80 Triliun

    Pada pengungkapan lainnya, polisi berhasil mengamankan dua bungkus ganja dari seorang tersangka berinisial P pada 24 Agustus dengan berat mencapai 1.971,407 gram (1,97 kilogram).

    Selain itu, polisi juga menemukan 202 bungkus ganja dalam bungkus kecil dengan total berat mencapai 3.040,6 gram (3,04 kilogram). Total keseluruhan ganja yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai 5.012,05 gram (5,01 kilogram).

    Baca juga:  Maju di Pileg 2024, Pengusaha Migas Sugandi: Saya Ingin Mengabdi untuk Bintuni

    AKBP Junov mengatakan sebagian dari ganja yang diamankan dari tersangka akan diperuntukkan untuk penelitian BPOM, sementara yang lainnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

    “Dari kedua tersangka ada ganja yang dipisahkan untuk dilakukan penelitian oleh BPOM maupun barang bukti di pengadilan,” ujar

    Penangkapan ini mengungkapkan bahwa jalur transportasi laut masih menjadi pilihan utama para penyelundup narkotika jenis ganja untuk memasok ke Manokwari.

    Baca juga:  Instruksi Tornagogo untuk 3 Kapolres Baru: Kita Sedang Hadapi Omicron

    Berdasarkan perkembangan kasus ini, kedua tersangka diketahui sebagai kurir yang membawa ganja dari Jayapura. Kedua tersangka ini saat ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut hadir perwakilan dari Kejari Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Festival Pesona Bahari Raja Ampat, Mama-Mama Papua Siap Jual Produk Lokal

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Mama-mama Papua dari berbagai kampung bersiap memamerkan produk lokal mereka pada Festival Pesona Bahari dan Festival Gemar Ikan Raja Ampat...

    More like this

    Festival Pesona Bahari Raja Ampat, Mama-Mama Papua Siap Jual Produk Lokal

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Mama-mama Papua dari berbagai kampung bersiap memamerkan produk lokal mereka...

    Gubernur Dominggus Buka Motoprix Seri III Papua Barat, 164 Starter Tampil

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka ajang Motoprix Seri III Region...

    GBGP di Tanah Papua Rayakan HUT ke 69, Portonatus Numberi: Bukti Eksistensi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Gereja Bethel Gereja Pentakosta(GBGP) menggelar perayaan Hari Ulang Tahun yang ke 69...