Polisi Tangkap 7 Pelaku Pembunuhan-Pembakaran di Fakfak, 4 Ditembak

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menangkap 7 tersangka pembunuhan dan pembakaran Kantor Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fak-fak, yang terjadi Sabtu dini hari (9/9/2023). 4 dari 7 tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Mereka masing-masing ditangkap dari lokasi berbeda. Satu petugas dari Brimob bernama Bripda Hengki Frengki Wonatorey terluka dalam operasi penyergapan ini.

Baca juga:  Polda Papua Barat Minta Personelnya Hindari Aktivitas Politik Terkait Pemilu

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya menuturkan, operasi penangkapan berlangsung di beberapa lokasi. Dua orang ditanhkap di markas Kampung Nembukteb. Mereka masing masing berinisial AK dan YR.

Sedangkan 1 tersangka lainnya YI diamankan selanjutnya. Usai penangkapan ketiganya, petugas menyergap 4 lainnya.

Mereka adalah NH, OH, S dan N. Petugas terpaksa melumpuhkan keempat tersangka karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Baca juga:  Keamanan-Kapastian Hukum, Bikin Investasi Papua Barat Melambat

“Dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka menyerang dan melukai anggota Polri, walaupun sudah diberikan tembakan peringatan sebelumnya,” terang Novia.

Petugas menyita barang bukti 1 buah granat, panah dan parang dari lokasi terakhir tempat 4 tersangka diamankan. Novia mengatakan, selain 7 orang yang telah ditangkap, sejumlah pelaku juga masih diburu. Mereka telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca juga:  Polda Papua Barat Launching 'Ruma Miliku', Ada Pengaduan Online hingga Fitur DPO

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat mengimbau kepada para tersangka lain untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawaban perbuatannya secara hukum. Kata Kabid Humas, polri menjamin keamanan setiap tersangka yang menyerahkan diri.(LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...