Diperiksa 3 Jam, Kejari Manokwari Tahan Bendahara Dinkes Teluk Wondama

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Kejaksaan Negeri Manokwari resmi menahan Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Teluk Wondama Ronni Irwanto usai diperiksa penyidik selama tiga jam, Jumat (8/3/2024). Ronni terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Teluk Wondama.

Ronni menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.00 WIT di Manokwari. Ronni digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wit dengan menggunakan rompi tahanan. Ronni akan ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Baca juga:  Kejari Bintuni Tahan Tersangka Korupsi Jembatan Wasian yang Rugikan Negara Rp3,6 M

“Kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019,” kata Kepala Seksi pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul SH.

Asrul mengungkapkan, pada 2019 dana BOK dialokasikan
sebesar Rp7.243.702.000,00. Yang dikelola oleh 6 puskesmas yaitu sebesar Rp5.716.000.000,00. Dan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp1.527.702.000,00.

Baca juga:  Bertemu Staf Komisi III DPR RI, Kajati PB Curhat Soal Kantor yang Masih Numpang

“Ini terdiri dari dana dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik. Terhadap pengelolaan anggaran tersebut, terdapat Dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya,” kata Asrul.

Dia menyebut pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Asrul juga menyebut, kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.822.000,00 atau Rp1,037 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/SR-304/PW27/5/2022 Tanggal 21 September 2022,” ucapnya.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Bantah Tudingan Pemerasan: Direktur LP3BH Termakan Hoaks

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LP2/Ered)

Latest articles

PSMTI Papua Barat Bagikan 1.000 Durian Meriahkan Penutupan Pesparawi Nasional XIV

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Papua Barat membagikan sekitar 1.000 buah durian kepada peserta, ofisial, dewan juri, dan panitia Pesparawi...

More like this

PSMTI Papua Barat Bagikan 1.000 Durian Meriahkan Penutupan Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Papua Barat membagikan sekitar 1.000...

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Bawa Foto Pelatih yang Wafat, Kontingen MGN Papua Tampil Memukau di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Papua tampil memukau pada kategori musik gereja nusantara (MGN)...