Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintuni, Senin (25/3/2024).

FNE resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua menjelaskan, FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.

“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Karena statusnya masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Johny Zebua.

Sebelum di tahan, FNE tiba di kantor Kejari Bintuni sekitar pukul 12.00 WIT. Ia datang dengan memakai topi rimba dipadu kaus.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pelaksana pengadaan mobil damkar pada BPBD. Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar sesuai dengan DPA-SKPD Nomor : 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020 ini, dikerjakan FNE dengan kontrak senilai Rp1,9 miliar lebih.

Baca juga:  Kemenag: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Dari catatan media ini, untuk menjalankan pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak nomor : 01/KONT-PKD/BPBD-TB/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, FNE meminjam CV Cahaya Hogut Mandiri (CHM). Dokumen kontrak ditandatangani Melianus Naa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Stepanus Iba selaku Direktur CV CHM.

CV CHM dinyatakan sebagai pemenang tender pengadaan mobil damkar dengan nilai penawaran sebesar Rp1.985.000.000, mengalahkan CV Noel Mandiri SP 5 yang menawar Rp 1.988.200.000 dan CV Tanjung Besi Kampung Lama, dengan tawaran Rp1.991.000.000.

Sebagai penawar terendah, CV CHM ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui surat bernomor : 07/BA.TAP-PEM/PAN-PBBJ/BPBD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani oleh Melianus Naa selaku KPA.

Berdasarkan penetapan tersebut, CV CHM menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 090/02/SPMK-DAU/KPA-BPBD/DAMKAR/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari atau sekitar bulan Juli 2020.

Faktanya, mobil ini baru diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Kepala BPBD Teluk Bintuni pada 14 September 2020.

Baca juga:  Mahasiswa Universitas Caritas Manokwari Berbagi Paket Makanan ke Jemaah Masjid di Wosi

Namun dalam penyerahan di halaman Kantor Bupati itu, hanya kunci mobil damkar yang diserahkan tanpa penyerahan surat-surat kendaraan.

Hampir dua tahun keberadaan mobil damkar tanpa dilengkapi surat-surat dan plat nomor ini, bukan hanya merundung kekhawatiran petugas damkar yang bertugas di lapangan, tapi juga memantik kecurigaan penyidik di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Informasi yang diterima media ini, pada Mei 2022 jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan dalam proses pengadaan mobil damkar ini. Jaksa menduga ada terjadi kerugiaan negara yang harus ditelisik.

Saat itu, Jaksa mengundang MN (mantan Kepala BPBD Teluk Bintuni), AI (mantan Bendahara Rutin BPBD), AW (Bendahara Barang), FS (Kasubag Umum BPBD) serta CB (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) ke Kantor Kejari Teluk Bintuni di Manimeri, untuk dimintai keterangan.
Dari penyelidikan yang dilakukan jaksa, diperolehan hasil adanya perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo, Diburu Sampai Mamasa Sulbar

Dijelaskan Johny Zebua, dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, mobil yang diadakan FNE tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

“Dalam kontrak, kapasitas daya tampung tangki air pada mobil disebut 6000 liter. Tapi fakta yang ada, tersangka hanya menyediakan 4500 liter. Kami juga menemukan indikasi dugaan kerugian negara akibat berbuatan tersangka, senilai Rp1,2 miliar,” ungkap Kajari.

Atas perbuatannya itu, FNE dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Jaksa juga menjerat FNE dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. (LP5/red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...

Komisi IV DPRK Manokwari Monitoring Pengadaan Meubelair Sekolah dalam LKPJ Bupati Tahun 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari melakukan monitoring lapangan terhadap program Dinas Pendidikan...