26.2 C
Manokwari
Jumat, Agustus 8, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Papua Barat Bakal Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Bapenda Provinsi Papua Barat akan memberlakukan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan di seluruh Papua Barat. Bebas denda pajak kendaraan akan mulai diberlakukan 1 Juli mendatang.

    Kepala Bapenda Pemprov Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, pembebasan denda pajak akan dimulai tanggal 1 Juli hingga akhir Oktober 2024.

    “Pembebasan denda kami mulai tanggal 1 Juli dalam rangka HUT Bhayangkara, dan dilanjutkan sampai tanggal 17 Agustus HUT RI, dan sampai pada HUT Papua Barat,” ucap Bachri, Jumat (14/6/2024).

    Baca juga:  70 Ribu Kendaraan Menunggak, Pemprov Papua Barat Terapkan Pemutihan Pajak

    Menurut Bachri, pembebasan denda ini berlaku untuk kendaraan roda 2, roda 3 dan roda 4 ke atas. Bachri juga mengatakan yang dibebaskan adalah denda pajak.

    “Bagi masyarakat yang belum bayar pajak sampai nunggak 1 tahun, maka pada kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk membayar bajak. Tidak akan dikenakan denda,” jelasnya.

    Baca juga:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67, PWI Papua Barat Terima Penghargaan

    Pembebasan ini juga termasuk BBN II yaitu kendaraan yang nama pemiliknya orang lain atau belum balik nama.

    “Kendaraan-kendaraan yang dari luar Papua juga yang pemiliknya sudah berbeda bisa dibalik nama,” tambahnya.

    Pemerintah juga melakukan sistem menjemput bola atau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat mudah jika ingin melakukan pembayaran pajak.

    “Kami akan mendekatkan pelayanan khususnya Samsat Manokwari dan Samsat Fakfak. Di Manokwari sendiri kami bergerak sampai daerah Wapramasi,” terang Bachri.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Akui PAD Belum Optimal Biayai Pembangunan Daerah

    Bachri juga menyampaikan, untuk kendaraan dinas selama ini membayar tepat waktu. Sehingga pembebasan pajak ini lebih

    Untuk tahun ini per bulan Mei yang telah membayar pajak kurang lebih 45% sudah teregistrasi. Diharapkan dengan adanya program pembebasan denda pajak ini maka target tahun ini dapat tercapai. (LP14/red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Tutup Pelatihan GASING 2025, Ajak Peserta Jadi Agen Perubahan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menutup pelatihan berhitung Metode GASING 2025 (Gampang, Asyik, dan Menyenangkan) angkatan pertama. Penutupan berlangsung di...

    More like this

    Bupati Bintuni Tutup Pelatihan GASING 2025, Ajak Peserta Jadi Agen Perubahan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menutup pelatihan berhitung Metode GASING...

    Lurah Sanggeng Terima PJA, Kanwil Kemenkum Pabar Harapkan Dukungan Pemda Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan...

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...