Bupati Raja Ampat Siapkan Perbup Kebersihan, Pelanggar Terancam Denda-Sanksi

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.com — Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, berencana menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang kebersihan lingkungan sebagai upaya menciptakan wajah daerah yang bersih dan layak dikunjungi wisatawan. Dalam aturan ini, warga yang membuang sampah sembarangan terancam dikenai sanksi tegas berupa denda hingga kurungan.

Orideko mengatakan nantinya akan ditetapkan titik-titik pembuangan sampah resmi. Siapa pun yang buang sampah di tempat yang dilarang, langsung kena sanksi atau denda.

Baca juga:  KPU Manokwari PAW Anggota PPD Manokwari Barat

“Kalau tidak kena denda, bisa saja dikurung. Untuk saat ini kita masih beri peringatan, tapi nanti akan kita sosialisasikan dan jalankan dengan tegas,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan jalan sehat dan sepeda gembira memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-22 Raja Ampat di halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (5/5/2025).

Baca juga:  Penduduk Miskin Ekstrem di Wondama Sentuh 2.220 Jiwa, DPRD Desak Kebijakan Khusus

Selain soal kebersihan, Orideko juga menyoroti penataan pasar. Dia menekankan pentingnya memusatkan aktivitas perdagangan di Pasar Snon Bukor yang telah disiapkan sebagai sentra ekonomi warga.

“Semua harus jualan di Pasar Snon Bukor supaya pasar ini jadi ramai, tertib, bersih, dan aman. Wisatawan juga bisa kunjungi pasar karena kondisinya mendukung,” katanya.

Dia mengingatkan Raja Ampat adalah destinasi wisata kelas dunia yang tidak boleh dicitrakan sebagai kota kecil yang kumuh dan penuh sampah. Karena itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat bersatu menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.

Baca juga:  Jelang Nataru, Bupati Manokwari: Komoditas Penyumbang Inflasi Mesti Jadi Perhatian

“Jangan sampai kita dijuluki sebagai kota kecil yang mungil, tapi kumuh dan penuh sampah. Ini harus kita hilangkan. Semua kita mau, toh? Semua masyarakat Raja Ampat pasti ingin agar daerah kita dikunjungi banyak orang,” ucapnya. (LP10/red)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...