Kasus Korupsi KUR Rp996,7 Juta, Kepala Cabang Bank Papua Mansel Bisa Ikut Terseret

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, mengungkapkan kepala cabang Bank Papua Manokwari Selatan (Mansel) berpotensi ikut terseret kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Hasrul.

“Kepala cabang (Bank Papua Mansel) juga berpotensi ditetapkan tersangka, namun kami lihat dulu sejauh mana keterlibatannya,” kata Hasrul di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025).

Sejauh ini, Kejari Manokwari telah menahan dua analis kredit Bank Papua Mansel, Prarto dan Wilson. Keduanya resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KUR yang merugikan negara Rp996,7 juta.

Baca juga:  PPP Manokwari Gelar Muscab VI, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru

Prarto dan Wilson ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang Pidsus Kejari Manokwari. Usai diperiksa, keduanya mengenakan rompi tahanan kejaksaan lalu digiring ke Lapas Kelas IIB Manokwari.

Audit BPKP Papua Barat mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp996,7 juta. Perkara tersebut juga berkaitan dengan tersangka sebelumnya, Sabir Basir.

“Dua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka kemarin terkait dugaan korupsi fraud pemberian kredit usaha rakyat KUR di Bank Papua Cabang Mansel,” jelas Hasrul.

Baca juga:  Kajari Berganti-ganti, Kasus Huntara Tak Kunjung Tuntas, LP3BH: Ibarat Makanan Basi

Kasus ini terjadi pada 2022 hingga 2023, saat Bank Papua Mansel mencairkan pinjaman KUR untuk lima debitur. Namun, pencairan kredit diduga tidak sesuai prosedur perbankan.

Kedua tersangka diketahui masih berstatus aktif sebagai analis kredit Bank Papua Mansel. Lima debitur disebut menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Peran dua tersangka sama dengan tersangka sebelumnya, yakni merekrut calon nasabah dan mencairkan kredit yang tidak sesuai standar operasi perbankan,” ungkap Hasrul.

Modus para tersangka yaitu merekrut nasabah lalu mendorong mereka mengajukan pinjaman lebih besar dari kemampuan. Mereka bahkan menjanjikan akan membantu membayar angsuran kredit.

Baca juga:  Cerita Awal Dugaan Pemerasan Oknum Jasa dan Pegawai TU Kejari Manokwari

“Namun faktanya terdapat kredit macet. Misalnya ada nasabah ajukan Rp30 juta tapi dinaikkan hingga Rp100 juta dengan janji mereka yang akan membayar angsuran,” beber Hasrul.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*/red)

Latest articles

Bupati Yohanis Tinjau Aset BP Tangguh, Babo Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi...

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengharapkan Distrik Babo sebagai pintu masuk Teluk Bintuni, dan distrik tertua ke depan akan ditata menjadi wilayah...

Akhirnya! Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik

More like this

Bupati Yohanis Tinjau Aset BP Tangguh, Babo Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Pesisir

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengharapkan Distrik Babo sebagai pintu masuk Teluk...

Depicab SOKSI Teluk Bintuni Dukung Fraksi Golkar Pertanyakan Penurunan 81 Persen DBH Migas Otsus 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Pimpinan Cabang Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kabupaten Teluk...

Satreskrim Polresta Manokwari Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar, Peragakan 32 Adegan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari pada Kamis (5/11/2026)menggelar rekonstruksi kasus...