Dominggus Mandacan Ungkap Pergub Izin Tambang Rakyat Masih Tersendat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengungkap peraturan gubernur (pergub) soal izin pertambangan rakyat masih tersendat. Hal ini disebut terkendala peralihan pimpinan kepala daerah.

“Di masa jabatan saya periode pertama kita sudah kita sudah tetapkan berdasarkan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106. Dari situ maka keluarlah Perdasus dan Perdasi. Saat itu juga sudah konsultasi kepada Mendagri, Kementerian SDM, ATR. Namun, setelah dari situ akhir masa jabatan saya, proses ini tidak dilanjutkan pimpinan daerah setelahnya,” ujarnya usai dalam Rakor Pendapatan Daerah dan Kesamsatan di Hotel Aston Niu, Manokwari, Kamis (25/9/2025).

Baca juga:  Porwanas Malang: Tim Futsal Papua Barat Terhenti di Babak Penyisihan Grup

Dominggus menyebut perdasus soal izin tambang rakyat sudah rampung sejak 2022. Namun, hingga kini pergubnya belum terbit.

Setelah kembali menjabat, Dominggus mengumpulkan pimpinan OPD. Hasilnya, terdapat 23 perdasus yang belum semua punya pergub, termasuk izin tambang rakyat.

“Jadi, saat ini saya sudah memerintah agar pergubnya dipercepat. Saya juga sudah meminta Sekda dan Kepala Biro Hukum untuk membahas bersama OPD terkait selama satu minggu sehingga hingga pergubnya selesai dan akan dikonsultasikan kepada Mendagri dan lembaga terkait,” tuturnya.

Baca juga:  Antisipasi Balapan Liar, Polisi Tingkatkan Patroli Malam Hari

Dominggus memastikan setelah pergub diterima lembaga terkait, akan dilakukan sosialisasi sebelum ditetapkan. Dia menegaskan gubernur yang berwenang mengeluarkan izin pertambangan rakyat.

“Nantinya ada kontribusi bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Jika izin ini sudah jalan, bayangkan berapa banyak alat berat yang bekerja untuk tambang ilegal sekarang, jika mereka menyetor retribusi dan pajaknya akan menghasilkan pendapatan yang besar,” bebernya.

Baca juga:  Pesparawi Nasional XIV 2026, Panitia Minta Arahan Gubernur Papua Barat

Dominggus menambahkan pihaknya juga masih membutuhkan izin peralihan status lahan. Dia menekankan tidak semua titik bisa ditambang karena ada wilayah konservasi.

“Sekarang kita lihat masalah pertambangan ilegal siapa tangkap siapa dan siapa yang salah dan benar kita tidak tau. Maka sekarang kita dorong ijin pertambangan rakyat ini,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...

Patrick Meyer Dorong Penguatan Anggaran Perumda Minyei Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota Komisi II DPRK Manokwari Patrick Y. Meyer mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan...