MANSEL, LinkPapua.id – Inspektorat Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengungkap masih ada dua OPD yang belum mengembalikan temuan BPK hingga batas akhir 30 September. Dua OPD itu adalah Distrik Oransbari dan Disperindagkop.
“Dari total 33 OPD seharusnya melakukan pengembalian, masih ada dua OPD sama sekali belum melakukan pengembalian yakni Distrik Oransbari dan Disperindagkop,” kata Kepala Inspektorat Mansel Hariadhi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/10/2025).
Hariadhi menyebut sejumlah OPD lain sudah melakukan pengembalian sebagian. Pihaknya memberi target minimal 60 persen agar sisa temuan bisa dituntaskan hingga Desember 2025.


Dia menegaskan, jika ke depan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah masuk, maka bukan lagi menjadi ranah APIP. Namun, inspektorat tetap mendorong OPD agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian.
Sejumlah OPD yang sudah menyetor rata-rata di atas 60 persen. Mereka juga menandatangani surat keterangan perjanjian mutlak (SKPJM) untuk penyetoran sisa temuan sesuai tanggal yang disepakati.


Hariadhi mengimbau OPD yang belum mengembalikan agar segera menuntaskan kewajiban. Menurutnya, pengembalian itu penting demi kepentingan daerah.
“Uang dikembalikan demi kepentingan daerah, jadi saya minta OPD segera menyetorkan ke kasda. Terima kasih kepada OPD yang sudah kooperatif melakukan pengembalian,” ucapnya. (*/red)























