Bupati Yohanis Soroti Bintuni Cuma Dapat 22% Dana Migas, Minta Perdasus Direvisi

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyoroti ketentuan pembagian dana bagi hasil (DBH) migas dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022. Ia menilai aturan itu tidak adil karena Teluk Bintuni hanya mendapat jatah 22 persen meski menjadi daerah penghasil dan pengolah migas terbesar di Indonesia.

“Ini yang menurut kami sungguh tidak adil dan perlunya revisi Perdasus 22/2022. Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil dan pengolah, hanya disebut sebagai daerah terdampak dengan alokasi pembagian 22 persen. Teluk Bintuni ini daerah penghasil, pengolah sekaligus daerah terdampak,” kata Yohanis dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Gubernur Papua Barat, Kapolda, dan para bupati se-Papua Barat di Manokwari, Senin (27/10/2025).

Baca juga:  Tim BPBD PB Kaji Kerusakan akibat Puting Beliung di Kampung Kotam Fakfak

Yohanis meminta agar Perdasus 22/2022 tentang Pembagian, Pengelolaan, dan Penatausahaan Dana Bagi Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat segera direvisi. Ia menegaskan pembagian dana saat ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan asas by origin.

Menurutnya, Teluk Bintuni menyumbang sekitar sepertiga dari total produksi gas nasional setelah beroperasinya Train 3 LNG Tangguh. Namun, pembagian DBH migas dan tambahan DBH Otsus justru lebih besar diterima provinsi dan enam kabupaten lain di Papua Barat.

Baca juga:  Tinggalkan Tradisi Lama, Bupati Bintuni Mulai Tugas Tanpa Kemewahan-Iringan Patwal

Dalam perhitungan tambahan DBH Otsus sebesar 54,5 persen, Teluk Bintuni hanya mendapat 12 persen, sementara provinsi dan enam kabupaten lain menguasai 42,5 persen. Jika dijadikan 100 persen, jatah Bintuni hanya 22,02 persen, sedangkan sisanya 77,98 persen dinikmati daerah lain.

Yohanis memaparkan bahwa Perdasus 22/2022 juga menimbulkan ketimpangan dalam pembagian DBH gas bumi. Dari alokasi 70 persen untuk pemerintah daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil dan pengolah hanya mendapat 14,5 persen dari DBH gas bumi, sementara provinsi dan enam kabupaten lain memperoleh 16 persen.

Baca juga:  Elpiji Non-Subsidi Mahal, DPRK Manokwari Desak Pemda Bertindak Cepat

Dalam tambahan DBH gas bumi sebesar 39,5 persen, Teluk Bintuni hanya mendapat 10 persen, jauh di bawah alokasi 29,5 persen untuk provinsi dan enam kabupaten lain. Jika dijadikan 100 persen, Bintuni hanya kebagian 25,32 persen, sedangkan sisanya 74,68 persen dinikmati daerah lain.

“Sehubungan dengan fakta-fakta ini, maka kami pandang perlu meninjau kembali Perdasus 22/2022, dan kami usulkan agar Perdasus 22/2022 ini direvisi. Pembagian ini tidak adil, dan tidak memenuhi azas by origin,” ucapnya. (LP5/red)

Latest articles

Papua Selatan Terbanyak, BNPB Ungkap 1.430 Hektare Lahan Masih Terbakar

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.430 hektare lahan di Indonesia masih terbakar dan belum padam. Papua Selatan menjadi wilayah dengan...

More like this

Pengurus PORDI Papua Barat Bertabur Anggota Dewan, Haryono May Siapkan Event Nasional

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat...

Hermus Buka Turnamen Domino, Dorong PORDI Hidupkan Olahraga Domino di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi membuka turnamen domino yang digelar...

DPRP Papua Barat Dorong Perda Pemekaran Distrik, Syarat 10 Kampung Dinilai Memberatkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran distrik...