Kedubes Austria Pantau Kasus Speedboat Wisatawan Ditahan-Bayar Denda Rp250 Juta di Raja Ampat

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.id – Kedutaan Besar (Kedubes) Austria akan memantau langsung proses hukum kasus dugaan penahanan speedboat wisatawan dan permintaan denda adat Rp250 juta di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tim kuasa hukum Andreas, pihak yang merasa dirugikan, mendatangi Polres Raja Ampat untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini.

“Kami datang hari ini untuk menanyakan secara resmi sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Polres Raja Ampat. Klien kami, Saudara Andreas, berhak mengetahui kejelasan penanganan laporan yang sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu,” ujar Bhonto Adnan Wally didampingi Darto Tjoanda dan Jamaluddin Rumatora, selaku tim kuasa hukum Andreas dari Kantor Hukum Bhonto Adnan Wally & Partners, Kamis (13/11/2025).

Baca juga:  Satgas PHB Sidak Pasar di Mansel, Temukan Pedagang Jual Beras di Atas HET

Bhonto mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum merupakan bentuk tanggung jawab terhadap klien mereka yang dirugikan atas peristiwa tersebut. Ia juga menegaskan agar proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami pun percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Namun, tentu kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami tetap dilindungi dan tidak diabaikan,” ucapnya.

Baca juga:  Bupati Raja Ampat Lepas AKBP Raka Mertayasa dan Sambut Kapolres Baru

Ia mengungkapkan, kasus ini sudah diketahui oleh pihak Kedubes Austria. Dalam waktu dekat, perwakilan Kedutaan akan hadir di Polres Raja Ampat untuk memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kedutaan Austria juga telah mengetahui permasalahan ini dan dalam beberapa waktu ke depan akan hadir di Polres Raja Ampat untuk memperoleh keterangan langsung terkait proses penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, penyidik Polres Raja Ampat menyebut kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah berikutnya.

Baca juga:  Polres Mansel Genjot Vaksinasi COVID-19, 59 Warga Momiwaren Divaksin Dosis 2

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kelengkapan berkas perkara,” ujar salah satu penyidik Polres Raja Ampat.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan melaporkan aksi penahanan speedboat oleh sekelompok warga Kampung Kawe, Raja Ampat, yang meminta denda adat sebesar Rp250 juta. Penahanan itu terjadi saat rombongan wisatawan berteduh karena cuaca buruk di laut. (LP10/red)

Latest articles

Ketua DPRP Papua Barat: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Upacara dan Slogan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor mengingatkan pemerintah, lembaga, organisasi, hingga masyarakat tidak menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila sekadar seremoni tahunan....

More like this

Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi, Dukung Stabilitas Ekonomi Nasional

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat, serta memastikan keberlanjutan penyediaan energi nasional, Pertamina Patra...

Momentum Hari Lahir Pancasila, Polda Papua Barat Tegaskan Peran Polri Jaga Persatuan Bangsa

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di...

Teluk Bintuni, Penopang Energi Nasional yang Bertekad Menjadi Kota Pendidikan Unggul

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat kian menjadi sorotan utama...