MANOKWARI, LinkPapua.id – Satreskrim Polresta Manokwari, Papua Barat, telah merampungkan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Aresty Gunar Tinarga (38). Kegiatan yang memeragakan 44 adegan ini secara kuat menunjukkan bahwa aksi brutal yang dilakukan tersangka tunggal, Yahya Himawan alias Gamblong (29), sudah direncanakan sejak awal.
Fakta tersebut diperkuat dari persiapan yang dilakukan tersangka, termasuk membawa senjata tajam dari rumahnya sebelum mendatangi korban. Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengungkapkan unsur pembunuhan berencana sudah terlihat jelas dari adegan demi adegan.
“Gambaran pembunuhan berencana sudah ada. Karena dari rumahnya dia sudah menyediakan senjata tajam dan memang bagaimana caranya datang ke rumah korban harus ada hasilnya,” ujar Agung Samosir di lokasi rekonstruksi, Kamis (4/12/2025). .
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan ini dilaksanakan di beberapa lokasi utama. Fokus rekonstruksi berada di rumah korban, Jalan Peremi Puncak, Manokwari, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Tersangka Yahya Himawan alias Gamblong memeragakan seluruh rangkaian tindakan, mulai dari persiapan kejahatan hingga upaya menghilangkan jejak. Peran korban dan saksi dalam rekonstruksi ini diperankan personel kepolisian, serta disaksikan oleh tim kuasa hukum tersangka dan jaksa penuntut umum (JPU).
Proses 44 adegan rekonstruksi ini merangkum seluruh peristiwa secara lengkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan para pihak. Adegan pertama dimulai ketika tersangka meninggalkan rumahnya di Jalan Acama III, Reremi Puncak.
Saat itu tersangka sudah membawa pisau sangkur yang diselipkan di pinggangnya, menunjukkan niat jahat yang sudah matang. Dia kemudian menuju rumah korban menggunakan ojek dengan dalih menanyakan soal keramik, lalu dipersilakan masuk korban.
Di dalam rumah, rangkaian aksi berubah menjadi serangan yang fatal dan mengerikan. Korban yang terkejut melihat pisau sangkur di tangan tersangka sempat berteriak, namun tersangka panik dan mendorong korban hingga terjatuh.
Setelah korban jatuh, tersangka menikamnya sebanyak tiga kali di dada kiri. Narasi rekonstruksi juga menggambarkan perlawanan sengit dari korban.
“Korban yang masih berusaha melawan dibekap mulutnya. Jari tersangka sempat digigit korban sehingga ia memukul wajah korban berulang kali hingga korban tidak lagi bergerak,” demikian narasi yang tergambar dalam adegan tersebut.
Setelah membunuh korban, tersangka berupaya keras untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Dia mengambil kain hitam dan karung beras oranye untuk membungkus jenazah korban.
Pelaku kemudian mengikat tangan korban, memasukkan jenazah ke dalam boks kontainer berwarna merah muda, dan mengambil seluruh barang berharga korban, termasuk HP, laptop, tablet, kamera mini, dan uang tunai. Barang curian dan jenazah lalu dibawa pulang ke rumah tersangka menggunakan mobil pikap sewaan.
Adegan paling brutal terjadi di rumah tersangka, di mana pelaku memutuskan untuk memutilasi korban. Tersangka mendorong boks kontainer ke belakang rumah dan menggali septic tank menggunakan linggis, cangkul, dan martil.
Dia kemudian memotong kedua paha korban menggunakan pisau sangkur, lalu memasukkan potongan tubuh tersebut ke dalam septic tank. Tersangka melakukan upaya maksimal untuk menutupi kejahatannya.
“Setelah itu ia mencuci pisau, menyimpannya kembali dalam tas korban, mencampur semen dan pasir, serta membakar boks kontainer, pakaian, sepatu, tas korban, beserta seluruh isinya,” jelas adegan rekonstruksi.
Lubang septic tank yang sudah ditanam potongan tubuh korban ditutup rapat dengan batu tela dan tanah hingga tampak rata. Rangkaian rekonstruksi ditutup dengan adegan penutup berupa upaya pemerasan.
Menggunakan HP korban, tersangka mengirimkan share location palsu kepada suami korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta. Setelah itu tersangka pulang ke rumah, padahal sebelumnya sempat menuju Pelabuhan Manokwari.
Agung menjelaskan pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan bagian dari kolaborasi dan koordinasi intensif dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kolaborasi tersebut bertujuan utama untuk melengkapi seluruh berkas perkara pembunuhan berencana ini sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah ini kita pastikan tahap satu, satukan berkasnya. Kalau sudah lengkap pasti kita limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Tersangka Yahya Himawan alias Gamblong kini telah ditahan selama tiga minggu sejak penangkapannya. Dia dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. (LP14/red)








