Penyesuaian Data PBI JK, BPJS Imbau Cek Status JKN

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan JKN menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat miskin dan rentan.

“Dalam keputusan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Baca juga:  BPJS Kesehatan Manokwari Monev Layanan Primer, Minta FKTP Perkuat Promotif-Preventif

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian data rutin yang dilakukan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan menyarankan warga menggunakan berbagai kanal layanan digital untuk memantau status aktif mereka. Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 atau Care Center 165.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Anugerahi UHC Awards 2026 ke 31 Provinsi dan 397 Kabupaten/Kota

Selain itu, pemeriksaan status bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor cabang terdekat. Hal ini menjadi penting karena banyak warga yang baru menyadari statusnya tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat.

Bagi peserta yang terlanjur dinonaktifkan, terdapat peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan kriteria tertentu. Syaratnya antara lain tergolong masyarakat miskin, menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.

Baca juga:  Usai Dicopot Prabowo, 3 Eks Pimpinan BGN Dijemput Kejagung

Namun, warga harus melewati alur birokrasi dengan melapor ke Dinas Sosial setempat terlebih dahulu. Mereka diwajibkan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai kelengkapan verifikasi.

Untuk pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyiagakan petugas BPJS SATU!. Petugas tersebut akan memberikan pendampingan melalui layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) agar hak layanan kesehatan tidak terhambat. (LP14/red)

Latest articles

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari....

More like this

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk Gaji ASN-PPPK

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)...

BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Keaktifan Peserta

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan meluncurkan program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) untuk...

Presiden Prabowo ke Menteri Bahlil: Jangan Naikkan Harga BBM Bersubsidi!

JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjaga harga BBM...