Penyesuaian Data PBI JK, BPJS Imbau Cek Status JKN

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan JKN menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat miskin dan rentan.

“Dalam keputusan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Baca juga:  JKN Bantu Pasien di Manokwari Jalani Perawatan Retensi Urine Tanpa Beban Biaya

Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian data rutin yang dilakukan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan menyarankan warga menggunakan berbagai kanal layanan digital untuk memantau status aktif mereka. Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 atau Care Center 165.

Baca juga:  HUT Ke-58 BPJS Kesehatan: JKN Lindungi 285 Juta Penduduk, Keberlanjutan Program Jadi Tantangan

Selain itu, pemeriksaan status bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor cabang terdekat. Hal ini menjadi penting karena banyak warga yang baru menyadari statusnya tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat.

Bagi peserta yang terlanjur dinonaktifkan, terdapat peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan kriteria tertentu. Syaratnya antara lain tergolong masyarakat miskin, menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.

Baca juga:  PSI Perkenalkan Logo Gajah, Jokowi Ikut Pamer Jaketnya

Namun, warga harus melewati alur birokrasi dengan melapor ke Dinas Sosial setempat terlebih dahulu. Mereka diwajibkan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai kelengkapan verifikasi.

Untuk pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyiagakan petugas BPJS SATU!. Petugas tersebut akan memberikan pendampingan melalui layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) agar hak layanan kesehatan tidak terhambat. (LP14/red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Sidang PHPU di MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Disdik

JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas...

Denny Indrayana cs Gugat Gibran di MK, Minta Presiden Ajukan 2 Wapres Baru

JAKARTA, LinkPapua.id – Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Menkop Ferry Targetkan 25 September Manajer KDKMP Mulai Masuk Kantor

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...