JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan menegaskan belum ada kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini. Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Rizky menjelaskan khusus untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan. Dengan subsidi tersebut, peserta hanya membayar Rp35 ribu setiap bulan.
Rizky menuturkan Program JKN merupakan asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong. Dalam sistem tersebut, iuran peserta yang sehat digunakan untuk membantu membiayai peserta yang sedang sakit.
Menurutnya, keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang diterima dengan biaya pelayanan kesehatan. Biaya layanan medis tertentu bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk satu pasien.
Sebagai contoh, biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien JKN dapat mencapai Rp150 juta. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.
“Jika seseorang menabung Rp35 ribu setiap bulan seperti iuran kelas III, maka dibutuhkan sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan biaya operasi tersebut. Namun melalui program JKN, biaya tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” jelasnya.
Selain membiayai layanan kesehatan bagi peserta yang sakit, dana iuran JKN juga digunakan untuk mendukung program promotif dan preventif. Program tersebut bertujuan menjaga peserta tetap sehat melalui kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan.
Rizky juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keberlangsungan Program JKN. Caranya dengan disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.
“Kami menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bahkan sekarang BPJS Kesehatan juga hadir melalui live TikTok agar masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN. Dengan demikian, manfaat program jaminan kesehatan ini dapat terus dirasakan hingga masa mendatang. (LP14/red)








