Polresta Manokwari Gerebek Home Industri Miras Ilegal,3 Pelaku Diamankan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id-Satuan Reserse Narkoba bersama Team Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana pangan minuman keras jenis Cap Tikus (CT) pada Senin (9/3/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produksi minuman keras jenis cap tikus (CT) di daerah Jalan Manokwari – Bintuni Kampung Warnyeti Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tiga (3) tersangka berinisial A.H, 21 tahun, B.A.S, 23 tahun, S, 34 tahun beserta barang bukti.

Baca juga:  Penyisiran Penambangan Emas Ilegal di Kampung Wasirawi Tuai Protes Masyarakat Adat

Dari lokasi tersebut, disita barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional, antara lain :

4 buah drum, 4 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi miras jenis cap tikus ( CT), 1 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi bahan fermentasi, 3 buah kompor hock ukuran besar

5. 3 buah dandang masak beserta penutup yang telah di modifikasi, 3 buah bambu yang telah dimodifikasi, 3 buah pipa plastik warna hitam yang telah dimodifikasi, 2 bungkus plastik fermipan kosong,1 buah karung gula seberat 50 kilogram dan 1 unit handphone.

Baca juga:  Pekerja Pers Diduga Jadi Korban Arogansi Oknum, Kabid Humas Polda Papua Barat: Kami Mohon Maaf

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky  Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.t.r.k., SIK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis cap tikus (CT) kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban  dan keamanan masyarakat,”ungkap dia.

Baca juga:  Tiba di Fakfak, Presiden Jokowi Disambut Pj Gubernur PB dan Tokoh Adat

Dikatakannya, minuman keras dapat merusak organ tubuh yang permanen dan kematian serta beresiko mengalami kecanduan, gangguan mental dan masalah sosial yang signifikan, serta tidak akan mampu mengendalikan tindakan yang dilakukannya, sehingga menjadi penyebab terjadinya konflik.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari,”tutupnya.(LP3/Red)

Latest articles

Wabup Joko Tutup Porseni HUT Ke-23 Teluk Bintuni, Serahkan Hadiah Juara-Minta...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menutup kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) 2026 yang digelar dalam rangka hari...

More like this

Sempat Khawatir Biaya Transfusi Darah, Pasien Anemia di Manokwari Terbantu JKN PBI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat, bernama Dora Ryeigup (58) menjalani...

Juri Pesparawi Kenakan Kostum Khas Manokwari, Panitia Jamin Penilaian Sesuai Standar Nasional

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV memfasilitasi jajaran dewan...

Pesparawi XIV Jadi Peluang Emas UMKM dan Promosi Wisata Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Kabupaten Manokwari,...