Polresta Manokwari Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 4 Tersangka

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id  Satuan Reserse Narkoba dan Teamsus Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana berupa peredaran Narkotika  golongan I Jenis Ganja di Jalan Anggori Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba dan Teamsus dari masyarakat adanya seseorang yang diduga membawa Narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Anggori Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari, Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba dan Teamsus segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap pelaku.

Baca juga:  TNI/Polri Gelar Bakar Batu Bersama dan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Tingginambut

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal pelaku, tim Satresnarkoba dan Teamsus bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu  K.A.R, 26 tahun, O.G.M, 18 tahun, N.M, 21 tahun, K.G, 20 tahun di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Dalam proses pengungkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, 1 buah plastik warna hitam putih ukuran besar , 1 buah dompet warna coklat hitam, 1 unit handphone merek Xiaomi redmi 14C warna midnight black, 1 unit handphone merek Vivo Y01 warna abu – abu gelap.

Baca juga:  Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Maluku, Terasa hingga Kaimana

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu  Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.k., S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan dari masyarakat.

Baca juga:  Jelang Penetapan DPT 20 Juni, KPU Manokwari Minta Masyarakat Aktif Beri Tanggapan

“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran Narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,”ujarnya.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran Narkotika dan menjaga Kamtibmas serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.(LP3/Red)

Latest articles

Eks Ketua BKMT Papua Barat Gugat Ketum BKMT ke PN Manokwari,...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Mantan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Fitri Arniati menggugat Ketua Umum BKMT Pengurus Pusat (PP)...

More like this

DPRK Wondama Segera Bahas Usulan DOB Kuri Wamesa

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendukung usulan pembentukan calon Daerah...

Hasil Seleksi Ketat, Papua Barat Siapkan 30 Penyanyi untuk Paduan Suara Upacara HUT Ke-81 RI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyiapkan 30 anggota paduan suara untuk...

Pemkab Bintuni Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Rp2,62 Triliun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyampaikan Rancangan Peraturan...