Yomima Ibori:Pembayaran Hak Pegawai dan Aparat Kampung Dilakukan di Kantor Distrik

Published on

TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Tembuni, Yomima Ibori, menegaskan bahwa seluruh pembayaran hak-hak pegawai di wilayah Distrik Tembuni akan dilakukan secara tertib dan terpusat di Kantor Distrik Tembuni pada jam kerja.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama aparatur distrik dan perwakilan kampung yang dilaksanakan di Kantor Distrik Tembuni, Jumat (13/3/2026).

Dalam arahannya, Yomima Ibori menyampaikan bahwa pembayaran hak pegawai yang meliputi gaji, insentif, uang lauk pauk (LP), serta honor aparat kampung pemekaran harus dilakukan secara resmi di kantor distrik. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, PPPK, pegawai non-PNS, serta aparat kampung pemekaran di wilayah Distrik Tembuni.

Baca juga:  Musim Hujan Panjang, BPBD Papua Barat Minta Mitigasi Diperketat

Ia menegaskan bahwa praktik pembayaran di luar kantor distrik seperti di kota ataupun di jalan-jalan tidak lagi diperbolehkan.

“Mulai sekarang, semua pembayaran hak pegawai harus dilakukan di Kantor Distrik Tembuni pada saat jam kerja. Tidak ada lagi pembayaran di kota atau di jalan-jalan. Kita ingin sistem administrasi berjalan tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Yomima Jumat (13/3/2026).


Selain itu, secara khusus ia juga menekankan kepada pegawai yang bertugas di Kantor Distrik Tembuni bahwa pembayaran Uang Lauk Pauk (LP) bagi ASN, PPPK, maupun pegawai non-PNS akan disesuaikan dengan daftar hadir atau absensi pegawai.

Baca juga:  1 Orang Wafat, 789 Jemaah Haji Papua Barat Tiba di Tanah Air 8-9 Juli

Menurutnya, kedisiplinan aparatur menjadi hal penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

“LP akan dibayarkan sesuai dengan daftar hadir. Artinya, kehadiran dan kedisiplinan pegawai menjadi dasar pembayaran,” ujarnya.

Tidak hanya membahas soal administrasi pembayaran, dalam kesempatan tersebut Yomima Ibori juga memberikan penekanan kepada seluruh Kepala Kampung Induk maupun Kampung Pemekaran agar lebih memperhatikan kondisi dan kebersihan kampung masing-masing, khususnya lingkungan kantor kampung dan balai kampung.

Baca juga:  Analisis Pilgub PBD Versi PFM : LJ-SAM Vs AFU-Piet Bakal Sengit 

Ia mengingatkan bahwa kantor kampung harus aktif menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

“Jangan hanya menuntut honor kampung saja, tetapi kantor kampung harus aktif dan berfungsi. Kantor harus buka dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai jam kerja,” tegasnya.

Melalui penegasan tersebut, Pemerintah Distrik Tembuni berharap disiplin aparatur serta tata kelola administrasi pemerintahan kampung dapat berjalan lebih baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.(LP5/Red)

Latest articles

Ketua BMKT Papua Barat Novia Utami Audiensi dengan Menag, Serahkan Proposal...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum PW BKMT Papua Barat Novia Utami Manaray menemui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam agenda audiensi di Jakarta. Dalam...

More like this

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Kodim 1801/Manokwari Bersihkan Kali Sahara

MANOKWARI, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI),...

Patrick Meyer Dorong Penguatan Anggaran Perumda Minyei Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota Komisi II DPRK Manokwari Patrick Y. Meyer mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan...