Papua Barat Larang Penjualan Miras H-3 hingga H+3 Lebaran Idulfitri 2026

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melarang penjualan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Papua Barat menjelang hingga sesudah Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan miras berhenti total sejak tiga hari sebelum hari raya hingga tiga hari setelahnya.

“Kami telah menyepakati dan menandatangani bahwa tiga hari sebelum Lebaran tidak ada penjualan miras hingga selesai Lebaran,” ujar Dominggus saat memberikan arahan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (16/3/2026).

Baca juga:  Serapan Anggaran Pemprov Papua Barat dan Kabupaten/Kota Masih di Bawah 50 Persen

Aturan tersebut merupakan hasil keputusan resmi dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat. Instruksi ini juga telah diteruskan kepada tujuh pemerintah kabupaten untuk segera diimplementasikan di lapangan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman, nyaman, dan penuh kedamaian,” tegasnya.

Baca juga:  Inflasi Papua Barat Tembus 4.78, Jadi Yang Tertinggi di Indonesia

Dominggus menjelaskan penghentian sementara penjualan miras ini sangat penting untuk menjaga kondusivitas keamanan masyarakat. Hal ini menjadi langkah preventif pemerintah daerah bersama aparat keamanan selama perayaan hari besar keagamaan berlangsung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat pun meminta komitmen penuh dari para pelaku usaha dan distributor untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Aparat terkait akan diterjunkan langsung ke lapangan guna memantau kepatuhan para penjual miras di seluruh wilayah.

Baca juga:  Resmi Jadi Gubernur Papua Barat, Dominggus: Kita Menuju Masa Depan Lebih Baik

Pengawasan ketat dipastikan akan menyasar berbagai titik distribusi untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa larangan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Idulfitri yang penuh ketenangan bagi seluruh warga Papua Barat. (LP14/red)

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat memberikan arahan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (16/3/2026). (Foto: Taufik/LinkPapua.id)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...