26.8 C
Manokwari
Selasa, Maret 17, 2026
26.8 C
Manokwari
More

    Massa Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Wondama Diproses Hukum

    Published on

    WASIOR, Linkpapua.com– Keluarga YA, korban meninggal dunia setelah ditabrak oknum anggota Polres Teluk Wondama, pada Minggu (15/3), menuntut pelaku Bripda PP dipecat dari Polri serta dijatuhi hukuman pidana.

    Tuntutan itu disampaikan saat ditemui Bupati Teluk Wondama Elysa Auri bersama Wakil Bupati Anthonius Alex Marani di rumah kebarat korban di Wondiboi, Senin (16/3).

    Ikut mendampingi Sekda Aser Waroy, Wakil Ketua II DPRK Teluk Wondama Herman Sawasemariai, Komandan Batalyon TP Uriwara serta Pasi Intel Kodim 1811/TW Lettu Mansyuradi.

    “Kami minta nyawa diganti nyawa. Tapi kalau itu tidak bisa kami minta pelaku diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, “kata Kery Rumbobiar mewakili keluarga korban.

    Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama Adrian Worengga menegaskan sebagai pertanggungjawaban, Bripda PP tidak hanya dijerat dengan hukuman pidana tetapi juga harus diproses dengan hukum adat.

    Baca juga:  Polres Cimahi Bekuk Anggota Ormas yang Edarkan Sabu

    Hal itu supaya menjadi pembelajaran bagi oknum aparat lainnya yang kerap kali berlaku tidak terpuji terutama saat berkendara di jalan raya
    .
    Bripda PP sendiri diduga dalam pengaruh minuman beralkohol alias mabuk sehingga membuat dirinya hilang kendali dan kemudian menabrak YA bersama dua rekannya yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan.

    “Urusan adat dan hukum (positif) berlaku supaya ini menjadi pelajaran untuk oknum yang lain dan semua masyarakat. Supaya lari (membawa) dengan motor itu jangan seperti jalan milik sendiri, “kata Worengga saat menemui massa yang melakukan pemalangan jalan.

    Worengga menyoroti kebiasaan banyak oknum anggota kepolisian maupun TNI di Wondama yang kerap kali mengendarai kendaraan terutama sepeda motor dengan cara ugal-ugalan seolah-olah jalan yang dilewati adalah miliknya pribadi.

    Padahal selaku aparat, kata pensiunan TNI AD ini, anggota Polri dan TNI itu seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat.

    Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Gelar Seleksi Terbuka 11 Jabatan, ini Tahapan Lengkapnya

    “Selama ini oknum polisi dan TNI itu lari di jalan itu sama kayak jalan dia punya sendiri tidak pikir ada binatang ka manusia ka, hantam saja. Jadi bukan hanya bicara (aturan) kepada masyarakat harus begini-begini, lalu aparat justru kamu yang langgar, “lanjut Worengga.

    Palang Dibuka

    Sebagaimana diberitakan, massa yang tidak terima atas meninggalnya YA melampiaskan kemarahan dengan memblokade jalan Wasior-Rasiei, di Kampung Wondiboi pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIT.

    Akibatnya arus lalu lintas dari arah Selatan maupun utara kota Wasior menjadi lumpuh karena Jalan Raya Wasior-Rasiei merupakan satu-satu akses yang bisa dilalui.

    Alhasil banyak PNS Pemkab Wondama yang batal masuk kerja karena tidak bisa lewat.

    Baca juga:  Demo Hari HAM di Manokwari Ricuh, 2 Pengunjuk Rasa Ditangkap

    Massa juga sempat terlibat bentrok dengan aparat Polres Teluk Wondama saat menggeruduk Mapolres untuk meminta aparat mengeluarkan pelaku penabrakan, Senin siang.

    Polisi bahkan sampai menembak gas air mata berulang kali untuk menghalau massa.

    Meski awalnya bersikeras menolak membuka palang sampai dengan kedatangan jenazah, massa akhirnya setuju membuka blokade jalan pada sekitar pukul 15.00 WIT, Senin.

    Palang dibuka setelah massa mendapatkan jaminan dari Ketua DAP Wondama bahwa pelaku akan diproses hukum pidana dan juga dikenai denda adat.

    “Setelah jenazah di makamkan nanti, kita langsung urusan (urusan adat). Jadi mohon supaya palang dibuka supaya tidak mengganggu kepentingan umum, “ujar Worengga.

    Sesuai informasi, jenazah YA tiba di Wasior dari Manokwari menggunakan kapal laut pada Selasa (17/3) pagi. Adapun Bripda PP telah ditahan di sel tahanan Polres Teluk Wondama. (Rex/Red)

    Latest articles

    Tok! MK Putuskan Eks Terpidana Tetap Bisa Ikut Pemilu-Pilkada

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan mahasiswa terkait larangan permanen bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu maupun Pilkada. Melalui...

    More like this

    Anggota DPR RI Tegaskan Bakal Awasi Ketat Dapur Makan Bergizi di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Komisi IX DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional...

    Polda Papua Barat Siagakan 909 Personel-25 Pos Amankan Idulfitri 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya perayaan Idulfitri...

    Polresta Manokwari Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 4 Tersangka

    MANOKWARI, Linkpapua.id –  Satuan Reserse Narkoba dan Teamsus Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak...