Pemprov Papua Barat Harmonisasi Ranperda Pembentukan BUMD Kasuari Energy Nusantara

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melakukan harmonisasi naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan BUMD Kasuari Energy Nusantara (Perseroda). Langkah ini bertujuan memperkuat legalitas daerah dalam mengelola potensi minyak dan gas bumi serta mengejar target pendapatan asli daerah (PAD).

“Rancangan peraturan daerah ini menjadi dasar pembentukan BUMD guna mengejar target PAD dari sektor migas dan participating interest (PI) 10 persen,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat Samy Djunire Saiba di Hotel Aston Niu, Manokwari, Jumat (24/4/2026).

Baca juga:  Menuju Indonesia Emas 2045, Papua Barat Siap Wujudkan Papua Sehat 

Pemerintah memproyeksikan PT Kasuari Energy Nusantara (KEN) sebagai instrumen dalam pemanfaatan PI 10 persen. Kehadiran badan usaha milik daerah ini akan mendorong pengelolaan sumber daya alam Papua Barat secara lebih profesional dan optimal.

Biro Hukum memimpin langsung proses harmonisasi dengan melibatkan berbagai perangkat daerah serta pihak berkompeten dalam penyusunan naskah akademik. Kerja sama lintas sektor ini memastikan substansi regulasi mengakomodasi kepentingan daerah dan memenuhi standar peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Plt. Sekda Papua Barat: Semua Pengadaan Harus Dilakukan Online

“Harmonisasi ini memastikan bahwa seluruh substansi dalam Ranperda telah sesuai dengan ketentuan dan standar penyusunan peraturan daerah,” kata Samy.

Tim penyusun melakukan pemaparan serta diskusi mendalam guna menyelaraskan setiap materi naskah akademik dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat. Proses penyelarasan ini menjadi syarat agar naskah akademik tersebut dapat berlanjut ke tahapan mekanisme legislasi berikutnya.

Baca juga:  Eks Plt Kadinsos Papua Barat Marthen Tirony Meninggal, Gubernur Dominggus Melayat ke Rumah Duka

Hasil diskusi menyatakan Ranperda pembentukan BUMD Kasuari Energy Nusantara telah memenuhi ketentuan teknis maupun yuridis. Pihak terkait juga telah menandatangani berita acara hasil harmonisasi sebagai bukti legalitas pemenuhan tahapan dokumen.

Pemerintah daerah berharap pembentukan BUMD sektor energi ini mampu memberikan dampak ekonomi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Regulasi ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola energi yang transparan dan akuntabel. (LP14/red)

Latest articles

Rotasi Jabatan Utama Polda Papua Barat, Posisi Kabid Propam dan Kabid...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) serta...

More like this

PT Conch Dapat Dukungan Pemprov Papua Barat, Kuliahkan 3 Putra-Putri OAP ke China

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Conch West Papua Cement mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

KPK Minta Pemprov Papua Barat Segera Susun Pedoman Label Dana Otsus

MANOKWARI, LinkPapua.id – KPK RI mendesak Pemprov Papua Barat segera membentuk tim khusus dan...

Sekda Papua Barat Minta Regulasi OAP Diselaraskan 6 Provinsi di Papua

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Papua Barat Alibaham Temongmere meminta regulasi orang...